Beranda News

Jambret Beraksi Pagi Ditangkap Patroli Polsek Tambora, Ya Tuhan, Ternyata ?

Jambret Beraksi Pagi Ditangkap Patroli Polsek Tambora, Ya Tuhan, Ternyata ?
DL alias Ipang Pelaku Jambret DPO 3 Tahun Dibekuk Anggota Polsek Tambora. Foto Pelitabanten.com (Ist)

JAKARTA, Pelitabanten.com – Polisi sabhara Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku jambret berinisial DL alias Ipang (30) saat melakukan patroli pagi sekira pukul 06.30 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (16/11/2022) di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, kota Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora mengatakan korban penjambretan WI (40) hendak mengantarkan anak sekolah dari arah kapuk ke arah jembatan dua, Jakarta Barat

“Saat hendak belok kearah sinar budi (TKP), tiba-tiba dari arah depan korban berpapasan dengan motor pelaku, disaat posisi berdekatan pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang kenakan korban hingga terputus,” ungkap Putra.

Lanjut Kapolsek, korban yang mengalami kejadian penjambretan tersebut spontan merespon dengan cara menarik pelaku hingga pelaku terjatuh berikut motor yang dikendarainya. Namun saat itu pelaku berusaha kabur kearah TKP sinar budi.

Baca Juga:  Sebelum Lapas Blok C2 Terbakar, Tidak Ada Dua Geng Narkoba Ribut

“Pelaku hendak melarikan diri, korban berteriak “JAMBRETTT!!!!” hingga di dengar warga di sekitar lokasi dan tim patroli sabhara serta siswa SPN yang sedang latihan kerja di Polsek Tambora, pelaku berhasil kita diamankan,” tuturnya.

Tidak sampai disitu, saat digeledah dari tangan pelaku petugas mendapati dua senjata tajam (sajam) yakni sebilah dan badik. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tambora untuk diproses lebih lanjut.

Ternyata Pelaku DPO Kasus Serupa di 2020 !

Kapolsek mengungkap lebih dalam, Pasca dilakukan pengembangan terhadap pelaku oleh unit Polsek Tambora, pelaku DL alias Ipang merupakan spesialis jambret yang sangat meresahkan masyarakat.

“Di tahun 2020 silam DL alias Ipang adalah DPO (daftar pencarian orang) pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Roa Malaka, Kecamatan Tambora hingga menyebabkan korban dunia. Dia beraksi bersama rekannya Topan yang terlebih dahulu kami ditangkap,” tandasnya.

Baca Juga:  Jasad Warga Pondok Bahar Nekat Terjun dari Jembatan ke Sungai Ditemukan Tim Sar

Saat itu Korban bernama Muthia Nabila (22), Ia tewas mengenaskan, Korban dirampas handphonenya oleh kedua pelaku Topan dan DL alias Ipang pada hari Senin, 27 April 2020 pukul 09.00 WIB saat menuju kantor, korban lalu berusaha mengejar pelaku hingga akhirnya terjatuh dari motornya dan terlindas yang melintas.

“Saat kita kembangkan Pelaku DL alias Ipang ini merupakan DPO pelaku penjambretan seorang wanita di jalan Roa Malaka 2020 silam bersama rekannya Topan yang sudah kami tangkap sebelumnya, kasus ini masih terus kita kembangkan guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Putra Pratama.

Atas perbuatannya Pelaku DL alias Ipang dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak dia lakukan dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di Bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun .

Baca Juga:  Sebarkan Asusila Bersama Korban Anak di Facebook Pria di Tangerang Ditangkap Polisi