Beranda News

Jambret Handphone Pemuda ini Digelandang Polisi

Jambret Handphone Pemuda ini Digelandang Polisi
Pelaku Ilmatullah alias Koncot. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Pelaku Aksi kejahatan jalanan dengan cara menjambret handphone milik korban berhasil diringkus anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan Polres Metro Tangerang Kota. Jum’at (01/03/2019).

Pelaku bernama Ilmatullah alias Koncot (21) adalah pemuda tanpa Pekerjaan (Pengangguran- red). Pelaku diketahui adalah warga Mekar Jaya, Sepatan Kabupaten Tangerang berhasil dibekuk kurang dari 6 jam setelah melakukan aksi kejahatannya.

Penangkapan ini diungkapkan oleh Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto di ruang kerjanya kepada beberapa awak media.

Jambret Handphone Pemuda ini Digelandang Polisi
Barang Bukti Hp Milik Korban. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

“Kronologi terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Februari Kemarin, sekira jam 20.00 WIB. Saat itu Korban bernama Haryanto dan para saksi sedang nongkrong di depan Perumahan Graha Permai Blok A RT 008 RW 03 Desa Karet Kecamatan Sepatan, Pada saat itu datang dua orang pelaku menggunakan sepeda motor dari arah belakang langsung merampas Handphone Korban kemudian langsung kabur,”Terang Gusti.

Baca Juga:  Mobil Mazda Tabrak Pengendara Ojek Online Hingga Tewas di BSD

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, setelah mendapat laporan dari korban, Tim Reskrim dipimpin Kanit Iptu Haerul melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Diperolehlah informasi tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motor merk Satria FU yang merupakan milik seorang remaja yang biasa nongkrong di Empang Kampung Gerudug ujung.

“Kami (polisi) melakukan pengintaian terhadap pelaku, sekira pukul 02.30 WIB, datang seorang remaja mengunakan sepeda motor Satria FU seperti yang dimaksud. Setelah digeledah didapati sebuah handphone merk Oppo di saku celana pelaku yang kemudian diakuinya merupakan hasil kejahatan yang baru dilakukannya di Perum Karet Graha Permai,” paparnya.

Jambret Handphone Pemuda ini Digelandang Polisi
Motor Yang Digunakan pelaku Untuk Aksinya. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Teman pelaku yang bersama dalam melakukan aksi masih buron (DPO) namun identitasnya sudah diketahui. Sementara barang bukti yang didapat dari tangan pelaku yaitu handphone Oppo F1 S, 1 unit sepeda motor satria FU dengan nomer polisi B 3248 TDN.

Baca Juga:  Bupati Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan BLK di Kosambi 

“Karna perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun,”Pungkas Kapolsek.