Beranda News

Jambret Hape Bocah Terekam CCTV di Ciledug Dibekuk Cepat Polisi

Jambret Hape Bocah Terekam CCTV di Ciledug Dibekuk Cepat Polisi
Dua Pelaku Jambret Hape Bocah Dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Ciledug. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pelaku penjambretan terhadap anak yang Viral di media sosial terekam kamera pengintai atau CCTV, pada Selasa 15 Juni 2021 di Tangerang lalu berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.

Dua orang pelaku yakni Ibnu Fauzi (19) dan Farhan Patulloh (20).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Mulia Tajur RT 4 RW 2 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug.

Diberitakan Pelitabanten.com saat kejadian, bocah korban berinisial MR (9) tengah memainkan hape miliknya sambil berjalan kaki, tiba-tiba dihampiri oleh Ibnu dan Farhan yang mengendarai sepeda motor bermerk Yamaha RX-King.

Saat korban lengah keduanya pun langsung merampas hape milik sang bocah tersebut kejadian itu sekira pukul 14.06 WIB.

Kapolsek Ciledug, Kompol Poltar L Goul dalam jumpa pers Senin (22/6/2021) mengatakan, peristiwa itu terekam kamera pengawas atau CCTV milik salah satu rumah warga di TKP.

Baca Juga:  Peringatan Hari HAM, Pemkot Tangsel Raih Dua Penghargaan

Selanjutnya, berdasarkan laporan ayah korban dan bukti rekaman CCTV itu, Kemudian pihaknya langsung bertindak cepat, tak sampai 24 jam kedua pelaku berhasil dibekuk tak jauh dari lokasi kejadian.

“Ya betul, Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Dan handphone hasil curian sudah mereka jual dengan cara COD dengan harga Rp400ribu,” ungkap Poltar.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya

Diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru tahun 2004 dengan nomer polisi B-6380-SMG, dua buah kunci kontak sepeda motor, satu buah dus handphone merk Samsung dan satu lembar nota pembelian Handphone.

“Atas perbuatannya, keduanya sangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, Mereka diancam kurungan tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek.