Beranda News

Jangan Takut Lapor Bila Alami Kekerasan Seksual, Berikut Hotline Kota Tangerang 

Jangan Takut Lapor Bila Alami Kekerasan Seksual, Berikut Hotline Kota Tangerang 
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com atau pun pelecehan seksual merupakan bentuk kejahatan yang mengerikan dan tidak dapat ditoleransi. diminta tidak perlu ragu dan takut melaporkan.

Dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendorong masyarakatnya peka dan mampu mendeteksi terjadinya upaya pelecehan atau kekerasan seksual pada anak atau .

Maka, jika mengetahui hal itu dan atau menjadi korban, masyarakat diimbau untuk mencatat nomor hotline laporan dan ini  langkah-langkah pelaporannya.

Berikut hotline kekerasan seksual Kota Tangerang:

1. UPTD PPA Kota Tangerang – 0878-8337-0496 / 0812-8403-0288 / 0878-8232-5820 / 0813-1559-8563

2. Layanan 24 Jam – 112

3. LAKSA

4. Sosial P2TP2A – @p2tp2a.kota.tangerang

5. Satgas PPA Kec. – 0812-8514-5074 (Lely)

6. Satgas PPA Kec. Karawaci – 0822-9895-4616 (Dainah)

. Satgas PPA Kec. Periuk – 0878-8528-0517 (Wahyuni)

. Satgas PPA Kec. Ciledug – 0821-1128-1836 (Nana)

9. Satgas PPA Kec. Larangan – 0877-7638-0975 (Sri)

10. Satgas PPA Kec. Batuceper – 0812-9829-0525 (Fitri)

11. Satgas PPA Kec. Cibodas – 0812-8615-7017 (Iin)

12. Satgas PPA Kec. Jatiuwung – 0821-2320-3828 (Wulan)

13. Satgas PPA Kec. Pinang – 0816-1934-331 (Pratiwi)

14. Satgas PPA Kec. Neglasari – 0877-7439-9796 (Neni)

15. Satgas PPA Kec. Tangerang – 0898-8353-260 (Eneng)

16. Satgas PPA Kec. Benda – 0822-4483-1435 (Euis)

17. Satgas PPA Kec. Cipondoh – 0858-8857-4455 (Yayah)

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan , Jatmiko mengungkapkan Pemkot Tangerang telah memiliki sejumlah saluran untuk membuat laporan, yang bisa dicatat, disimpan dan dapat digunakan secara cepat saat dibutuhkan.

“Pemkot Tangerang, juga memiliki layanan offline di PusatPelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Puspaga), yang terletak di Gedung . Puspaga Kota Tangerang beroperasi mulai pukul 09.00 – 16.00 wib,” ungkap Jatmiko, Kamis (6/7/2023).

Ia pun menjelaskan, setelah diterima laporannya, maka Pemkot Tangerang melalui tim terkait akan melakukan assessment terhadap korban atau pelapor. Hal ini dapat dilakukan di kantor P2TP2A maupun dilakukan secara home visit atau penjangkauan ke kediaman korban atau pelapor.

Selanjutnya, kata Jatmiko, langkah yang diambil tim adalah menyesuaikan dengan hasil dari assessment. Bisa kemudian dilakukan pendampingan pembuatan BAP, pendampingan visum, konseling psikologi bahkan bisa juga dilakukan pendampingan konseling secara hukum.

“Dengan itu, kami imbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu dan takut melakukan pelaporan ke seluruh hotline pengaduan yang telah tersedia. Kita siap melakukan pendampingan penuh, untuk menyelesaikan kasus kekerasan anak dan perempuan di Kota Tangerang, tentu dengan seluruh tim atau petugas yang profesional dibidangnya,” imbau Jatmiko.