Beranda News

Janji Order Bubur Ayam 500 Bungkus, 10 Orang Ditangkap Polisi

Janji Order Bubur Ayam 500 Bungkus, 10 Orang Ditangkap Polisi

BANDARA -HATTA, Pelitabanten.com — Keseriusan jajaran Satreskrim Polresta (Soetta) berhasil mengungkap kasus penipuan yang menimpa seorang tukang bubur hanya dalam waktu tiga hari.

Polisi berhasil menangkap 10 orang pelaku, terdiri dari satu orang tersangka utama berinisial D (48) berikut para penadah berjumlah sembilan orang diantaranya MS (54), IS (37), HR (42), ER (42), (40), FA (38), S (38), TD (34), NI (39)

Modusnya, pelaku utama D mengaku korban bernama Rasidi mempunyai proyek pengadaan sebanyak 500 bungkus bubur ayam, korban yang baru dua hari mengenal pelaku kemudian dijanjikan pemesanan borongan suatu acara di Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, kepada awak media mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berawal terjadi di salah satu perumahan di Kota Tangerang, kasus pada 8 Oktober 2020, lalu.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Sindikat Jual Beli BPKB Hasil Kejahatan

“Kemudian pada tanggal Oktober, korban oleh pelaku D janjian bertemu untuk survei lokasi di wilayah bandara,” jelas Adi.

Selanjutnya Kapolres, setelah bertemu di terminal 2 Bandara Soetta, pelaku kemudian meminjam Yamaha NMAX milik korban dengan alasan untuk keperluan membuat pas bandara.

“Pelaku juga meminjam STNK motor korban, dengan alasan nanti pada saat keluar diperiksa dan dibuatkan pas bandara sekaligus,” katanya.

Lanjut Kapolres, Korban yang percaya saja meminjamkan, lalu menunggu pelaku D hingga berjam-jam namun tidak kembali-kembali lagi. Sehingga dari kejadian tersebut korban melaporkan kepada Polresta Bandara.

Dari pengungkapan dan pengembangan selama 3 Hari bahwa motor telah dijual pelaku D kemudian berpindah-pindah tangan hingga motor ada di daerah Pandeglang .

“Dari pengungkapan terjadi empat kali penjualan pertama senilai 8,5 juta, kemudian dijual lagi oleh penadah kepanadah lain dengan sejumlah keuntungan, Kemudian total seluruh yang terlibat penadah dan perantara sebanyak 9 orang,”tuturnya.

Baca Juga:  Tanggapi Ucapan Menkumham Ini Kata Wali Kota Tangerang

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378, 480 KUHPidana ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Adi juga menyampaikan kepada masyarakat yang hendak membeli juga harus lebih berhati-hati dan cermat.

“Membeli kendaraan tidak hanya dibuktikan dengan STNK tapi juga pemilik seperti BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor),” pungkasnya.