Beranda News

Janjian di Medsos, Polisi Tangkap 10 Remaja Hendak Tawuran di Tangerang

Janjian di Medsos, Polisi Tangkap 10 Remaja Hendak Tawuran di Tangerang
Konferensi Pers Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Aksi Tawuran di Kelurahan Babakan Kota Tangerang, Kamis, (4/3). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Sejumlah remaja tergabung dalam kelompok gangster ditangkap Polisi lantaran hendak melakukan persiapan tawuran di Tangerang, puluhan senjata tajam diamankan dari tangan para pelaku.

10 pelaku tawuran itu berinisial RNJ, APR, MRP, IDM, TB, MP, MSM, WR, SJ dan MSR. diantara sepuluh pelaku tersebut tiga orang masih berstatus pelajar (dibawah umur).

Para remaja itu sebelumnya sudah janjian melalui media sosial (Medsos) instagram dengan lawan tawurannya yang datang dari daerah Jakarta ke Tangerang.

Pihak kepolisian sektor (Polsek) Tangerang bergerak cepat setelah mengetahui dari hasil penyelidikan di medsos bahwa akan terjadi aksi tawuran di lokasi berkumpulnya para pelaku ditempat yang telah ditentukan sebelumnya.

Mereka berhasil ditangkap berserta barang bukti senjata tajam (sajam) yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Penangkapan dilakukan dengan cara mengepung dan menyergap tongkrongan sekelompok remaja ini, setelah dilakukan penggeledahan salah satu remaja berinisial RNJ menyelipkan clurit dipinggangnya,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam konferensi Pers yang digelar pada Kamis, (4/3/2021).

Baca Juga:  Raperda Pondok Pesantren Banten Tidak Lolos di Kemendagri

Kapolres menjelaskan, persiapan tawuran tersebut terjadi pada hari Minggu, 28 Februari 2021 sekira jam 03.15 WIB, di Jalan Taruna Raya, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang. dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sajam jenis clurit, alat pemukul (stik golf) dan busur beserta anak panah.

“Atas perbuatannya para pelaku ini melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 dan atau pasal 358 KUHP Jo 53 KUHP, ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun,” ujar Deonijiu.

Deonijiu menghimbau dan meminta kepada orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan anak diluar rumah, supaya tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.