Beranda News

Jaring Pelanggan Secara Online, Satpol PP Kota Tangerang Angkut 4 Pelaku Prostitusi

Jaring Pelanggan Secara Online, Satpol PP Kota Tangerang Angkut 4 Pelaku Prostitusi
4 Wanita Pelaku Prostitusi Saat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Ist)

, Pelitabanten.com – Satuan Pamong Praja () Kota Tangerang kembali melakukan penindakan dan penegakan Peraturan Daerah No. Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang.

H. menjelaskan operasi penindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP berdasar pada informasi masyarakat tentang dugaan adanya tindakan prostitusi terselubung.

“Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kost yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci,” terang Sachrudin yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (22/12/2022).

Lebih rinci Kepala Satpol PP Kota Tangerang mengungkapkan dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya menjaring sebanyak 4 wanita pelaku prostitusi terdiri dari dua pasangan bukan suami istri dan dua wanita yang sedang menunggu calon .

“Prakteknya dengan menggunakan aplikasi chat online dan juga sosial ,” kata Wawan.

Baca Juga:  Penyelamatan Bank Banten, Koordinator KB-Alumni Untirta Apresiasi Langkah Gubernur dan DPRD Banten

Selain itu, lanjut Wawan, keempat wanita yang terdiri dari tiga dan seorang “perantara” yang kedapatan sedang praktek prostitusi tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satpol PP (PPNS) di kantor Satpol PP Kota Tangerang.

“Keempat wanita tersebut atas dasar kemanusiaan diijinkan kembali ke keluarganya dengan diberikan beberapa catatan,”

“Jika hal ini kembali berulang akan ditindak, yaitu akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.” tutup Kasatpol.