Beranda News

Jelang Lebaran, Polsek Mauk Polresta Tangerang Tangkap Kebo karena Edarkan Sabu

Jelang Lebaran, Polsek Mauk Polresta Tangerang Tangkap Kebo karena Edarkan Sabu
Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AR alias Kebo (37) tahun (Pelitabanten.com/Dok Ist)

KABUPATEN , Pelitabanten.com – Jajaran Tangerang Banten meringkus seorang pria berinisial AR alias Kebo (37) tahun, Minggu (09/05/2021) atau beberapa jelang Hari Raya Idul Fitri. Kebo dibekuk lantaran kedapatan mengedarkan jenis sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, Kebo ditangkap di depan sebuah ruko di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informasi kami tindaklanjuti hingga berhasil menangkap tersangka,” kata Wahyu, Minggu (16/05/2021).

Informasi dari masyarakat, ujar Wahyu, ditelusuri anggota dengan melakukan observasi under cover. Setelah mengetahui dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang identik dengan informasi yang diberikan, kemudian melakukan penangkapan.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang berupa narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok,” ujar Wahyu.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten Meringkus 2 Pengedar Sabu

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu.