KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang, Banten akan mengawasi sejumlah tempat wisata dan hiburan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 seiring rencana pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di seluruh daerah.
“Artinya kami dari Pemda Kabupaten Tangerang akan mengikuti kebijakan dan kewenangan Pak Bupati terkait pengawasan tepat wisata selama Nataru ini,” kata Kepala Bidang (Kabid) Budaya Dan Pariwisata pada Disporabudpar Kabupaten Tangerang, Imam Subeki saat ditemui di Tangerang, Kamis. (25/12021)
Ia mengatakan, pengawasan yang bakal dilakukan selama masa libur natal dan tahun baru itu terkait pembatasan pengunjung serta peningkatan implementasi penerapan protokol kesehatan.
Namun demikian, kata dia, pihaknya masih akan menunggu turunan secara detail aturan PPKM level tiga dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang akan tertuang melalui instruksi Gubernur Banten serta Bupati Tangerang.
“Jadi dari dalam pengawasan itu kita akan menunggu instruksi dari Pak Bupati Tangerang, apakah akan dilakukan penutupan tempat wisata atau tidaknya. Kita hanya menunggu kelanjutan instruksi itu,” ujarnya.
Sementara itu, dalam memastikan kesiapannya Disporabudpar akan melakukan koordinasi bersama pihak pengelola wisata setempat dalam meningkatkan kewaspadaan terjadinya gelombang ke tiga penyebaran COVID-19.
“Artinya kita harus saling menjaga supaya masyarakat tetap sehat dan pemulihan pembangunan bisa tumbuh kembali,” ungkapnya.
Ia mengaku, selama ini Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mengintensifkan pencegahan penyebaran virus corona melalui dengan pemeriksaan, penelusuran dan pelacakan secara dini untuk penanganan pandemi.
“Saya berharap masyarakat juga bersama-sama untuk menjaga wisata, lingkungan kita sehingga dapat terjaga dari penularan virus yang dapat terjadi di gelombang ketiga,” kata dia.