KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Jelang malam pergantian Tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersiap berantas peredaran Minuman Keras (Miras).
Kegiatan Malam ini, diawali dengan menggelar apel pasukan penertiban yang akan menyisir beberapa wilayah di Kota Tangerang.
Selain diikuti oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, apel persiapan tersebut juga diikuti oleh anggota kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dan juga TNI dengan total personil sebanyak 250 orang.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin dalam arahannya menyampaikan kegiatan ini kerupakan wujud nyata penegakan Perda No. 7 tahun 2005 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang.
“Karena menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi tugas kita bersama,” ujar Sachrudin saat memimpin apel yang berlangsung di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin (30/12/2019) malam.
Kata Wakil, memerangi peredaran miras ilegal di Kota Ahlakul Karimah ini sudah menjadi tugas Pemerintah daerah, Pemkot hadir dalam rangka pencegahan.
“Mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan dari konsumsi minuman keras,”ujarnya.
“Baik itu untuk yang menkonsumsi maupun masyarakat lain,” papar Sachrudin.
Menutup arahannya, Wakil juga menghimbau kepada para petugas yang akan bertugas, agar dapat menjalankan penertiban dengan penuh integritas dan kesabaran.
“Jangan sampai terprovokasi dan lakukan tindakan yang sifatnya humanis,” pungkas Wakil.