TANGERANG, Pelitabanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang secara resmi membuka pendaftaran bagi Partai Politik (Parpol) yang ingin ikut serta dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang 2018 mendatang, Selasa (3/10/2017).
Diivisi Hukum KPU Kota Tangerang Wahyul Furqon mengatakan, bahwa KPU Kota Tangerang sudah siap untuk menerima Parpol yang ingin mendaftarkan diri jelang Pelkada serentak.
Kendati demikian, sampai saat ini belum ada satu Parpol pun yang datang ke KPU Kota Tangerang untuk mendaftar.
“Sampai saat ini belum ada satupun yang mendaftar, tadi sekitar jam 11 siang tadi Partai Parsindo datang, tapi hanya untuk konsultasi saja,” katanya.
Wahyul furqon juga menghimbau kepada seluruh Parpol yang ada di Kota Tangerang, untuk segera mendaftar guna menghindari keterlambatan dalam melengkapi berkas administrasi yang sudah ditetapkan oleh Peraturan KPU.
“Ya, untuk pendaftaran Parpol dibuka setiap hari, terhitung sejak tanggal 3 sampai 15 Oktober 2017 kedepan, dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan hari terakhir 16 Oktober 2017, KPU akan melayani Parpol yang ingin mendaftar selama 24 jam,” pungkasnya. (Ilham)