KABUPATEN LEBAK, Pelitabanten.com — Pembagunan Jembatan Gantung di Sungai Cilancar, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, Disoal.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan itu ditenggarai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). dan spesifikasi tehnis serta terindikasi adanya penyimpangan dan kuat dugaan menjadi ajang korupsi, diketahui pembangunan jembatan gantung itu dilaksanakan oleh oknum PT BJA selaku rekanan atau pelaksanaan pekerjaan APBD TA 2019 dengan dana sekitar Rp 1,2 Milyar.
Hal ini diungkap Saiman sebagai Dewan Pembina LSM Pamungkas, diruang kerjanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurut Saiman, LSM Pamungkas sejak awal mengikuti kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Cilancar itu. Berdasarkan hasil Investigasi dan dari data yang dimiliki dari mulainya pekerjaan sampai akhir pekerjaan, diduga banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan hingga kurangnya material tidak sesuai RAB.
Bahkan Kata Dia, kemitraan dari Instansi hukum terkait juga diduga menjadi pembenaran bagi oknum bahwa kegiatan itu sudah sesuai dengan bestek. Kata Saiman lagi, perlu ada konsultan tehnis yang kompeten menilai proyek pembangunan itu sesuai atau tidak dengan RAB.
“Sebenarnya saya sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh wartawan terkait proyek tersebut, bahkan kami sudah melayangkan surat dari Lembaga kami LSM Pamungkas. Namun hingga saat ini belum direspon. Hal inilah yang mendorong kami melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kajari Lebak dengan tembusan ke Instansi terkait,” ujar Saiman yang merupakan salah satu Aktivis Senior di Banten.
Saiman menambahkan, bahwa mereka akan menindaklanjuti permasalahan proyek Jembatan Gantung sampai tuntas lantaran dinilai melanggar hukum yang dibuktikan dengan banyaknya kejanggalan-kejanggalan dilokasi yang juga tidak terdapat papan anggaran.
“Pelaksana sulit untuk ditemui, tidak ada pengamanan keselamatan kerja, pengawas jarang ditempat. Akibat lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR, terlihat hasil akhir kegiatan tidak maksimal, bangunan sudah mulai retak-retak, pondasi sudah mulai berlubang dan terbelah, jembatan belum terpasang, besi pembatas jembatan sudah mulai rusak,” ujarnya.
Selanjutnya, Ini mendorong LSM Pamungkas untuk melaporkan dugaan korupsi ini ke Kajari Lebak. karena belum ada balasan surat yang telah dilayangkan oleh LSM Pamungkas secara tertulis, sehingga menimbulkan kuatnya dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Padahal diketahui undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yaitu:
a. Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional.
b. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang baik.
Sementara, Maman kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proyek Jembatan Gantung Sungai Cilancar tidak ada masalah. Kata Dia hal ini berdasarkan Laporan Irvan yang akrab disapa Ipong sebagai PPK.
Hingga berita ini diterbitkan, Senin, (9/3/2020) belum ada balasan surat yang telah dilayangkan oleh LSM Pamungkas secara tertulis.
Reporter: Iwan K Halawa