Beranda News

Jual Motor Curian Lewat Medsos,Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Jual Motor Curian Lewat Medsos,Tiga Pelaku Diringkus Polisi
Ketiga pelaku curanmor yang berhasil diringkus polisi Foto Istimewa Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com ,– Jual motor curian lewat media sosial (Medsos) facebook, tiga pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang selama ini meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Neglasari,akhirnya diringkus polisi. para pelaku hanya  mampu tertunduk lesu ketika digelandang polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum.

Kapolsek Neglasari Kompol R Manurung, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan para terduga pelaku curanmor yang meresahkan warga di wilayah hukumnya.

“Benar, Aparat telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP) inisial CG (18), KS (18), ZS (18) yang terjadi Minggu 2 Oktober lalu sekitar pukul 02.00 WIB, dengan TKP, Jalan Marsekal Suryadarma, Kampung Sindangsari, RT 04, RW 03, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang,” Ungkapnya.

Lebih lanjut, perwira melati satu tersebut, menceritakan kronologi kejadian itu, pencurian berawal ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan warung sembako miliknya,tak lama kemudian datang para pelaku berpura-pura membeli kopi dan rokok, seusai melayani pesanan, pelaku meninggalkan warung,korban melihat kendaraan miliknya sudah raib.

Barang bukti motor yang dijual pelaku lewat medsos Foto Istimewa Pelitabanten.com

“Pelapor memasak air dan menyiapkan kopi, setelah kopi diberikan anak muda tersebut pergi, tidak lama kemudian pelapor  melihat sepeda motor miliknya yang diparkir di sudah tidak ada. Keesokan harinya pelapor hendak membeli motor bekas melalui grup jual beli butuh di facebook,”Ujarnya.

Ternyata pelapor kaget karena ada akun atas nama Oscar Diningrat II menjual sepeda motor milik pelapor yang sebelumnya hilang, dan pelapor melihat foto dari profil akun Oscar Diningrat II adalah anak muda yang pada Minggu (2/10) membeli kopi diwarungnya, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Neglasari guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Masih dikatakan kapolsek, berbekal laporan dari korban pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku inisial CH yang berlanjut menangkap kembali KS dan ZS ditempat berbeda.

“Hasil dari penyelidikan Polisi berhasil mengamankan pemilik akun berinisial CH pada Sabtu (27/10) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Arya Metta, setelah di interogasi CH mengakui mengambil sepeda motor jenis Yamaha Mio J di TKP bersama pelaku lain inisial KS dan ZS.

Dari hasil keterangan tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan kembali terhadap KS dan ZS di gang Mustang, Neglasari, kemudian ke tiga tersangka dibawa ke Polsek Neglasari guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Terpisah, Kasi humas Polsek Neglasari Bripka Rifa’i, menambahkan, selain berhasil mengamankan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) dari para Pelaku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 1 STNK Sepeda Motor, 1 Kunci Kontak, 1 Unit sepeda motor Honda Beat Pop warna Merah, akibat ulah para pelaku, korban di perkirakan mengalami kerugian senilai Rp 5.000.000; (lima juta rupiah),” terangnya.

Editor : Adin