TANGERANG, Pelitabanten.com – Sebuah warung penjual sembako seperti gula, beras, dan minyak yang berlokasi di Desa Kemiri, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, banyak didatangi remaja dan pemuda. Setelah diseldiki warung kelontongan tersebut menjual obat-obatan terlarang kepada masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polisi langsung menggerebek warung kelontongan tersebut dan mengamankan dua tersangka yang menjual bebas obat-obatan terlarang itu, yakni Damin (36) dan Eko (20).
“Ada informasi warga yang menyebutkan bahwa di sebuah toko kelontong di Jl Raya Kemiri, Mauk, Tangerang menjual obat-obatan kepada anak-anak remaja,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabibul Alif dalam keterangannya kepada awak media. Selasa (26/9/2017).
Setelah dilakukan penggerebekan polisi menggeledah dan menemukan barang bukti obat terlarang. Kepada polisi, kedua pelaku mengklaim baru dua minggu belakangan ini menjual obat-obatan itu. Dari tempat tersebut, polisi menyita 1.090 butir obat Hexymer, 1.051 butir Tramadol, dan uang tunai hasil transaksi Rp 457 ribu.
Atas perbuatan ini, kedua pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Kepolisian berharap, masyarakat di Kabupaten Tangerang turut aktif menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Jika menemukan ada sesuatu yang ganjil kami berharap masyarakat melaporkan itu kepada kami, jadi jangan main hakim sendiri atau malah dibiarkan,” tandasnya.