Beranda News

Jual Obat Terlarang, Polisi Gerebek Warung Sembako di Mauk

Jual Obat Terlarang, Polisi Gerebek Warung Sembako di Mauk
Polresta Tangerang menggerebek toko kelontong di Jalan Raya Kemiri-Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (25/9/2017) malam. Polisi menyita 1.090 butir obat hexymer dan 1.051 butir obat tramadol dan uang tunai hasil transaksi Rp 457 ribu.

TANGERANG, Pelitabanten.com – Sebuah warung penjual sembako seperti gula, beras, minyak yang berlokasi di Desa , Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, banyak didatangi remaja dan pemuda. Setelah diseldiki warung kelontongan tersebut menjual obat-obatan terlarang kepada masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polisi langsung menggerebek warung kelontongan tersebut dan mengamankan dua tersangka yang menjual bebas obat-obatan terlarang itu, yakni Damin (36) dan Eko (20).

“Ada informasi menyebutkan bahwa di sebuah toko kelontong di Jl Raya Kemiri, Mauk, Tangerang menjual obat-obatan kepada -anak remaja,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabibul Alif dalam keterangannya kepada awak . Selasa (26/9/2017).

Setelah dilakukan polisi menggeledah dan menemukan barang bukti . Kepada polisi, kedua pelaku mengklaim baru dua minggu belakangan ini menjual obat-obatan itu. Dari tempat tersebut, polisi menyita 1.090 butir obat Hexymer, 1.051 butir , dan uang tunai hasil transaksi Rp 457 ribu.

Atas perbuatan ini, kedua pelaku dijerat Pasal 196 jo Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Kepolisian berharap, masyarakat di Kabupaten Tangerang turut aktif menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Jika menemukan ada sesuatu yang ganjil kami berharap masyarakat melaporkan itu kepada kami, jadi jangan main hakim sendiri atau malah dibiarkan,” tandasnya.