Beranda News

Kabid PBB P2 & BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang: Kini Pelayanan Wajib Pajak Bisa dari WhatsApp Center

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB P2 Dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman saat menerima piagam penghargaan dari Media Center DPRD Award.
Kepala Bidang Pajak Daerah PBB P2 Dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman saat menerima piagam penghargaan dari Media Center DPRD Award.

, Pelitabanten.com – Badan Pendapatan Daerah () Kabupaten Tangerang membuka layanan aktivasi Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 bagi pajak mulai 2 Februari 2022.

“Para wajib pajak tidak lagi terkendala harus datang ke kantor, karena aktivasi PBB dapat dilakukan dengan ataupun online sesuai keperluan,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah PBB P2 Dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman, Rabu (9/3/2022).

Namun, menurut Dwi, tidak semua pelayanan aktivasi dapat dilakukan secara daring (online). Pelayanan aktivasi secara daring hanya dapat dilakukan bagi kawasan industri, perumahan, pergudangan, perkantoran, dan perkampungan dengan luas di bawah maksimal 600 meter persegi.

Informasi Pelayanan Bapenda Kabupaten Tangerang melalui WhatsApp Center.
Informasi Pelayanan Bapenda Kabupaten Tangerang melalui WhatsApp Center.

“Karena diperlukan dokumen kepemilikan secara langsung jika memang kawasan tersebut lebih dari 600 meter, khawatir ada kasus sengketa atau kasus lain,” ujarnya.

Dwi berharap masyarakat dapat lebih rutin melakukan pembayaran PBB sesuai waktu karena pembayaran PBB merupakan kewajiban dan menghindari adanya kerepotan dalam mengurus aktivasi dan lain-lain.

Baca Juga:  Diduga ada Kecurangan Pilkades di Kemiri, Ketua BPD Sampai Saat Ini Ogah Terima Surat Pengesahan

“Karena PBB merupakan pajak yang sangat terjangkau, dengan tarif 0,15 persen hingga 0,225 persen dan dilakukan sekali dalam setahun. Pembayaran PBB pun sudah dapat dibayar melalui berbagai tenant,” katanya.

Dalam memberikan kemudahan, Dwi menerangkan, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link aja dan gopay.

Sekadar informasi pada tahun 2021, Bapenda telah mengurus sekitar 50 ribu pelayanan aktivasi yang hanya memakan waktu dua sampai tiga hari.

Ditempat berbeda, salah satu wajib pajak asal Tigaraksa Agung Perkasa, mengapresiasi langkah Pemkab Tangerang soal pelayanan aktivasi SPPT PBB melalui layanan WhatsApp center.

Menurut Agung, langkah ini sangat bagus karena memudahkan masyarakat, terlebih di tengah seperti saat ini yang mengharuskan ada pembatasan interaksi.

“Bagus. Selain memudahkan warga, ini juga bagian dari upaya penyebaran yang sedang meningkat kembali,” ucapnya.

Baca Juga:  Muhammad Faizal Ketua Komisi 3 DPRD Banten Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak, Bayar Pajak itu Bijak

Selain itu, kata Agung, proses permohonan aktivasi SPPT melalui WhatsApp ini bisa dilakukan dimana saja. Tanpa harus repot datang ke Bapenda atau UPT.

“Kalau dulu kan harus ke gedung Bapenda atau ke Kantor UPT untuk permohonan pengaktifan SPPT PBB ini. Sekarang cukup pakai handphone permohonan aktivasi SPPT bisa dilakukan,” ungkapnya.