KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Bangunan kos-kosan di Kampung Sampora RT 05 RW 02 Desa Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam waktu dekat pihak Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kepala Bidang Wasdal Erni Nuraini selaku pihak Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DTRB Kabupaten Tangerang akan mengecek ke lokasi.
“Untuk lokasi kami akan melakukan pengecekan dulu ya pak terkait dokumen perizinan yang dimiliki dan akan diberikan teguran untuk mengajukan ijin pak,” singkatnya melalui pesan aplikasi Whatsapp, Selasa (13/10/20).
Terlihat pembangunan empat (4) lantai tersebut sudah mencapai 50 persen. Namun, dilokasi tidak terlihat terpampang nya papan IMB.
Dari informasi yang didapat proyek pembangunan tersebut sudah berjalan sekitar 1 Tahun lebih.