Beranda News

Kalong Wewe Bereaksi Kembali Bongkar Praktek Prostitusi Online

Kalong Wewe Bereaksi Kembali Bongkar Praktek Prostitusi Online

KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Tempat prostitusi berkedok salon digrebek Kalong Wewe Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Selasa siang 31 Juli 2018. Salon Roy, tempat prostitusi itu terletak di Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Menindaklajuti laporan masyarakat dan perintah Kasatpol PP Kota Tangerang, bahwa diindikasikan Salon Roy di Jl Sultan Ageng Tirtayasa Kelurahan Kunciran Indah Kecamatan Pinang sebagai tempat prostitusi. Kami lakukan penyelidikan dan penyidikan salon tersebut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Setelah dilakukan pengintaian dan positif, maka kami lakukan penggrebekan, Kalong Wewe bereaksi kembali mengungkap perdagangan manusia. Tertangkap sepasang pria dan wanita sedang melakukan hubungan bersebadan tanpa busana keduanya,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM kepada PelitaBanten.com usai pelaksanaan penggrebekan tersebut.

Baca Juga:  DPKP Kabupaten Tangerang Panen Cabai di Lahan BPP Kaliasin

Dijelaskan Kaonang, pasangan mesum tersebut beserta sang germo kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendalaman keterangan.

Hasil pendalaman, sambung Kaonang ternyata benar perempuan yang kepergok tengah berhubungan intim dengan pria hidung belang itu (Mei) sudah melayani dua laki-laki dengan tarif Rp350 ribu. Sementara dari bayaran yang diterima sang pekerja seks komersial, mucikari mendapat bagian Rp100 ribu. Uang bayaran Rp350 ribu, kunci salon dan KTP ketiga orang itu disita.

“Lokasi Rumah Salon Roy sudah kami lakukan penyegelan dengan PPNS saudara Adi,” jelas Kaonang.

Untuk memproses hukum ketiga pelanggar Perda Kota Tangerang nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran tersebut, terang Kaonang, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami koordinasi dengan Reskrim. Karena ini masuk ranah pidana maka PSK dan mucikari kami serahkan kepada Kanit PPA Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan dilakukan penahanan. Kami terus lakukan monitoring perkembangan kasus ini ” papar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.

Baca Juga:  Kapolsek Karawaci Rangkul Tokoh Agama Awasi Peredaran Narkoba

Diungkapkan Kaonang, di lokasi tersebut ada preman dan oknum yang membekingi agar praktek prostitusi berjalan aman. Diterangkannya, Salon Roy untuk mencari pelanggan melalui wechats dan mechats, karena di dalam ini tergabung banyak sekali hidung belang dengan BO (booking open) selanjutnya melalui WhatsApp dan share loc.

Untuk salon dan praktek prostitusi online, sang mucikari menyewa Ruko tersebut satu tahun Rp25 juta. PSK (Mei) maupun pemakainya (Niel) bukan warga Kota Tangerang.

“Walaupun tantangan terus berkembang dengan modus terus berubah, secara kontinue terus-menerus Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang melakukan penindakan atas pelanggaran Perda 08 tahun 2005. Masih ada beberapa titik yang menjadi target operasi Bidang Gakunda yang diindikasikan sebagai prostitusi online,” beber Kaonang SSos MM.***

• Ateng Sanusih