Beranda News

Kalong Wewe Gakumda Razia Miras di Neglasari dan Benda

Kalong Wewe Gakumda Razia Miras di Neglasari dan Benda

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Tim Kalong Wewe Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang merazia kedai minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Neglasari dan Benda dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, Senin malam 19 Maret 2018.

“Sesuai tugas pokok dan fungsi, kami bergerak melakukan penegakan Perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005. Malam ini atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda melakukan giat operasi penertiban Miras mulai pukul 20.00 sampai 23.45 WIB,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM kepada Pelita Banten.com usai pelaksanaan operasi penertiban tersebut.

Target operasi penertiban, jelas Kaonang yakni kedai jamu yang menjual minuman keras/alkohol. Sebanyak 12 kedai jamu di wilayah Kecamatan Neglasari dan Benda digeruduk Tim Kalong Wewe. Empat kedai berhasil ditemukan puluhan botol minuman keras, tiga kedai lainnya nihil. Sementara ada lima kedai yang ketika dilakukan operasi penertiban langsung tutup.

Baca Juga:  Petugas Kesehatan Kelurahan Ketapang Keliling Vaksinasi Warga Dirumah

“Lima kedai yang tutup ini sebelumnya telah mendapat info dari pedagang yang terjaring operasi penertiban Tim Kalong Wewe. Mereka melakukan koordinasi sesama kedai jamu melalui handphone. Ini jaringan mereka lumayan kuat,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang.

Ditegaskan Kaonang, Tim Kalong Wewe terus-menerus melakukan penindakan terhadap kedai jamu dan kios yang melanggar Perda 7/2005. Agar timbul efek jera terhadap pelanggar, pihaknya mencari celah hukum agar dapat menyegel kedai jamu yang berulang melanggar menjual Miras.

“Seluruh warung penjual Miras yang berkali-kali melanggar Perda 7/2005 selain disita Mirasnya, langsung diberikan surat pemanggilan untuk sidang Tipiring hari Selasa pagi 20 Maret di Mako Satpol PP Kota Tangerang, Jl Daan Mogot,” ungkap Kaonang.

Dalam penegakan Perda 7/2005 ini Tim Kalong Wewe didampingi Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga (Hubtarga) Ahmad Payumi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ahmad Taufiq dan staf Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.***

Baca Juga:  Pengumuman, Mulai 10 April 2023 Kantor Layanan Samsat Kelapa Dua Pindah Ke Gedung Baru

• Ateng Sanusih