Beranda News

Kantor Ditjen Bea Cukai Tipe Soekarno-Hatta Disatroni Penyidik Kejati Banten, 1,1 M Disita

Kantor Ditjen Bea Cukai Tipe Soekarno-Hatta Disatroni Penyidik Kejati Banten, 1,1 M Disita
Satu Koper Dokumen dan Uang 1,1 Milyar Lebih Disita Dari Kantor Ditjen Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Kamis, (27/1). Foto Pelitabanten.com (Ist)

, Pelitabanten.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) mendatangi Kantor Umum Ditjen Bea dan Cukai – Hatta, Kota , Banten.

Kedatangan penyidik itu dilakukan pasca bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soekarno – Hatta.

Dugaan pemerasan dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai di kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat Penyidikan pada Rabu, tanggal 26 Januari 2022 .

Bergerak cepat, kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira jam 11.00 WIB tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berjumlah lima orang mendatangi kantor yang berlokasi di Kawasan Bandara Internasional Soekarno – Hatta itu.

Dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting, di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta, Tim juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti.

Baca Juga:  Tak Miliki Izin Sejak 98, Bupati Lebak Tertibkan PT Pelangi Elasindo

Informasi itu di terima awak media berdasarkan keterangan tertulis, Kasi (Penkum) Kejati Banten Ivan H Siahaan. Kamis, (27/1/2022).

Jelas Ivan, Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan Penetapan ijin dari Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang

“Bahwa dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Soekarno – Hatta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar,” terang Ivan dalam keterangan tertulisnya.

“Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu pertama, uang sejumlah 1.169.900.000,- yang kedua, dokumen – dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sejumlah 1 koper,” tambahnya.

Ivan mengatakan barang yang disita tersebut untuk selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Selain itu terang Dia, pada hari ini juga tim Penyidik sedang memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus.

“Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten,” tutupnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Damkar, Simak Penjelasan Kalak BPBD Maryono