TANGERANG, Pelitabanten.com – Pelaku yang diduga melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diringkus Polsek Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto, SH mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam kontrakan, di Jalan Bhakti, RT 005/005, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada hari Rabu, 03 Januari 2018, pukul 05.00 WIB.
Ia membekuk seorang laki-laki yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana KDRT disertai pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan dengan membawa senjata tajam.
“Korban seorang Ibu rumah tangga inisial NSW (28) dan berhasil ditangkap pelaku seorang pria yang merupakan suami korban NSW dengan inisial IE (42) beserta barang bukti (BB) sebilah pisau dapur bergagang warna hitam sepanjang 30 cm” ungkap Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto, SH. Sabtu (6/1/2018)
Humas Polsek Ciledug Aiptu Gojali menambahkan “Kronologis kejadian berawal dari seorang anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang timur, yakni Aiptu Waluya, mendapatkan informasi dari warga bahwa di wilayah binaan terjadi keributan rumah tangga, lalu anggota tersebut meluncur ke TKP, dipimpin oleh Kapolsek Ciledug, dan ternyata benar pelaku membawa senjata tajam dan akirnya pelaku dapat ditangkap dan diamankan bersama barang buktinya berupa sebilah pesau dapur,” ungkapnya. (ajis)