Beranda News

Karyawati Hypermart Mall Bale Kota Tangerang Laporkan Kepala Security ke Polisi

Karyawati Hypermart Mall Bale Kota Tangerang Laporkan Kepala Security ke Polisi
Kartiwi dan Radi saat sedang diinterogasi oleh Sandro, Kepala Security Hypermart Apartemen Ayodhya dan Ahmad, Manager Hypermart. Minggu (13/8/2017)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Nasib malang menimpa Kartiwi, karyawati Hypermart Mall Bale di Jalan Jend Sudirman No. 10, Buaran Indah Kota Tangerang. Pasalnya, Karyawati yang telah bekerja sebagai SPG selama sembilan bulan tersebut dituduh telah mencuri sebuah di tempatnya bekerja. Padahal, Kartiwi telah membantah tuduhannya tersebut.

Namun nahas, Kartiwi diperlakukan layaknya sebagai seorang pencuri. Kartiwi ditahan selama 4 jam di ruangan Security yang berada di Kota Tangerang.

Atas kejadian tersebut, Kartiwi melaporkan pihak security Hypermart Apartemen Ayodhya  ke Tangerang pada Senin, 14/8/2017 dengan nomor Surat Tanda Penerimaan /Pengaduan: TBL/358/K/VIII/2017/PMJ/RESTRO TNG KOTA/SEKTOR TANGERANG.

“Saya tidak terima karena dituduh sebagai pencuri. Kejadiannya di Hypermart Mall Bale Kota, dan dijemput paksa sama Pak Sandro dibawa ke Hypermart Apartemen Ayodhya. Di sana saya dibentak-bentak dan dipaksa mengaku”, jelas Kartiwi saat diwawancarai wartawan pelitabanten.com. Jumat (18/8/2017)

Kejadian tersebut bermula pada hari Minggu (13/8/2017), saat Kartiwi hendak pulang kerja, ia menerima informasi bahwa ada salah seorang karyawan Hypermart telah kehilangan Handphone. Kemudian Kartiwi dibawa oleh pihak security Hypermart ke dalam ruangan Hypermart Apartement Ayodhya, Cikokol, Kota Tangerang.

Selanjutnya, Kartiwi diinterogasi serta disuruh mengakui mencuri Handphone jenis Samsung J5 oleh Sandro, Kepala Security Hypermart Apartement Ayodhya dan Ahmad, Manager Hypermart.

Karena Kartiwi tidak merasa mencuri, akhirnya ia memberitahu Radi, suaminya. Pasangan suami istri tersebut tidak terima dituduh oleh pihak security Hypermart Apartemen Ayodhya dan Manager Hypermart.

“Akhirnya Saya dan Suami melapor ke atas kejadian tersebut ke guna pengusutan lebih lanjut”, kata Kartiwi

Kartwi yang bertempat tinggal di RT 10/008 Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, melaporkan Sandro sebagai Kepala Hypermart Apartemen Ayodhya Cikokol Kota Tangerang, yang telah memalukan dirinya dan telah mencemarkan nama baiknya.

“Risiko dari tuduhan ini mungkin saya bisa kehilangan pekerjaan dari Hypermart”. Tutup Kartiwi

Wartawan: Eko