Beranda News

Kasus Bapak Hamili Anak Tirinya, Ketum Paseba: Kapolres Metro Tangerang Kota Serius Tangani Kasus Ini

Ketua Umum Paseba Tangerang Utara, H. Imam Fachrudin S,Ag SH, Foto. (Istimewa)
Ketua Umum Paseba Tangerang Utara, H. Imam Fachrudin S,Ag SH, Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Kasus dugaan bapak hamili tirinya yang masih duduk di bangku kelas 3 , Kabupaten Tangerang, banyak mendapat sorotan dari . Salah satunya Ketua Umum Paseba Tangerang Utara yang juga advokad, Imam Fachrudin.

Imam mendesak dan meminta Polres Metro Tangerang Kota serius menangani kasus ini, serta menerapkan pasal 6 huruf C UU no 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Agar terduga pelaku inisial H alias Mandul mendapat hukuman yang setimpal.

Menurut Ketua Umum Paseba Tangerang Utara, pihak kepolisian seharusnya bisa mengungkap kasus ini, dan menangkap terduga pelaku serta memproses hukum. Selain itu kepolisian harus jeli dan pintar saat meminta keterangan kepada ibunya dan korban.

“Yang namanya penyidik pasti bisa dan sudah biasa nangani kasus seperti ini, pastinya akan terungkap semua, kan sudah ada suara rekaman korban saat diwawancarai , bahwa korban selalu dipaksa bapak tirinya lakukan seksual,” kesalnya, via telpon whats app, Selasa (3/10/23).

Baca Juga:  Megahnya Desain Kantor Baru DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang

Imam menyebut, pihak penyidik Perlindungan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota harus melakukan visum terhadap korban, untuk mengetahui kondisi korban usai mengalami pelecehan seksual. Imam juga meminta penyidik harus jeli membedakan perkataan ibunya dan korban saat di BAP.

“Harusnya dilakukan visum et repertum untuk mengetahui selaput darah korban sudah rusak atau belum, dan yang berikutnya penyidik cermati rekaman suara korban yang merasa dipaksa bapak tirinya lakukan seksual, nah disini akan ketahuan perkataan ibunya dan korban saat di BAP di konfrontir atau tidak,” tegasnya.

Imam memaparkan, meski terjadi kesepakatan dengan menikahkan paksa antara korban yang masih dibawah umur dengan adik kandung terduga pelaku, namun itu bukan solusi dan pilihan yang baik dalam upaya perlindungan perempuan dibawah umur.

“Walau sudah diadakan musyawarah, dan sudah menikahkan paksa korban dengan adik terduga pelaku, itu tidak menggugurkan pidananya, ini kasus pelecehan seksual tidak selesai dengan restorative justice,” ujarnya.

Baca Juga:  1000 Paket Sembako Dari BPJamsostek, Benyamin : Untuk Vaksinasi Lansia

Penegakkan hukum, kata Imam kepada terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang tidak baik, maka akan berdampak pada perampasan hak-hak anak yang seharusnya mendapat perlindungan dari kita dan

Menurut Imam, bahkan lebih membahayakan lagi munculnya perspektif masyarakat secara umum, yang mengganggap kasus kekerasan seksual dan menghamili seorang anak tidak mendapatkan sanksi hukum yang berat.

“Dengan menikahkan paksa korban dengan adik kandung terduga pelaku, bukanlah solusi yang terbaik, karena bisa jadi itu hanya alibi agar tidak terjerat hukum saja,” tukasnya

“Saya meminta agar negara hadir mengimplementasikan mandat undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan menggerakkan sistem koordinasi yang baik atas keberadaan lembaga negara disetiap kabupaten atau kota,” pintanya.

Sebelumnya ramai diberitakan di online dan cetak, kasus bapak setubuhi paksa anak tirinya yang masih duduk di kelas 3 SMA, yang diduga hamil 6 bulan. Parahnya, kejadian ini diduga banyak oknum yang menutupi agar terduga pelaku dari jeratan hukum.

Baca Juga:  Transportasi Massal Terkoneksi Diharap Jadi Solusi di Tangerang