Beranda News

Kasus Bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Polresta Tangerang Tetapkan 3 Orang Tersangka

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan,Foto.(Istimewa)
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan,Foto.(Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Polresta Tangerang menetapkan 3 orang sebagai tersangka di Pasar Kuta Bumi, , Kabupaten Tangerang, Minggu (24/9/) lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, pada Selasa (26/9/2023) dini hari, petugas kepolisian mengamankan 7 orang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari 7 orang yang diamankan, 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 4 lainnya masih dilakukan pendalaman.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial H, C, dan N.

“Peran H melakukan pemukulan dan penganiayaan, C perekrut, pembagi , dan pelaku pemukulan serta penganiayaan, serta N melakukan pemukulan dan penganiayaan,” kata Sigit, Selasa (26/9/2023).

Sigit melanjutkan, juga mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi oleh sekelompok orang.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterkaitan surat ini dengan bentrokan,” tambah Sigit.

Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk menguak keterkaitan para pelaku dengan yang melatarbelakangi peristiwa bentrokan. Juga mendalami adanya surat yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok yang telah melakukan deklarasi.

Baca Juga:  Hadiri Rakor Forkopimda Pilkades Serentak, Kapolresta Tangerang Dorong Kampanye Cakades

“Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa,” kata Sigit.

Sigit menegaskan, masih terus melakukan pendalaman terkait peristiwa itu. Ia pun memastikan, polisi akan melakukan tindakan penegakkan hukum secara profesional.