Beranda News

Korupsi Berjamaah DPRD Kota Tangerang Diduga Gunakan Anggaran Kecamatan dan Dinas

Korupsi Berjamaah DPRD Kota Tangerang Diduga Gunakan Anggaran Kecamatan dan Dinas
Kasus Dugaan Korupsi Dewan, Patron Nilai Kejaksaan Mandul. Foto Pelitabanten.com (Dok)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — (LSM) Patriot (Patron) kembali mempertanyakan keseriusan kinerja pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terkait dugaan kasus korupsi honorarium narasumber 50 Kota Tangerang.

Pasalnya sejak dilaporkan November tahun 2015 lalu, hingga saat ini kasus honorarium narasumber dewan itu mandeg ditengah jalan dan belum ada kejelasaan hukum.

Sekretaris Patron, Kota Tangerang, Saipul Basri mengatakan hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum menanggapi surat yang dilayangkan tersebut. Padahal pihaknya mengaku telah menyurati Kepala Kejari Kota Tangerang sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 19 2018 dan 29 Januari 2019.

Dalam surat laporan itu, pihaknya mempertanyakan soal proses dan kejelasan hukum laporan dugaan kasus korupsi berjamaah yang melibatkan 50 anggota Kota Tangerang.

“Kita pertanyakan surat yang telah dilayangkan sebelumnya. Kita menunggu tindak lanjut pihak Kejaksaan untuk segera memproses laporan tersebut,” ujar Saipul, Rabu (13/02/2019).

Baca Juga:  Handphone Rusak Dari Singapura Direkondisi dan Dijual Online

Selain mempertanyakan kejelasaan hukum atas dugaan kasus korupsi itu, pihaknya juga mempertanyakan kinerja pihak penegak hukum dalam hal ini Kejari Kota Tangerang.

” Kita minta Kajari serius memproses laporan itu sesuai aturan hukum. Ya, jangan sampai kinerja lembaga penegak hukum itu terkesan buruk. Pekan depan kita akan mendatangi Kejaksaan Agung,” kata Marsel sapaan akrab Saipul.

Untuk diketahui bahwa pada tahun anggaran 2015, Pemkot Tangerang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dibeberapa Dinas maupun ditiap tiap Kecamatan telah melaksanakan berbagai kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Kota Tangerang menerima honor sebesar Rp.3 juta dalam satu kali kegiatan.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan di 13 Kecamatan yaitu diantaranya, Kegiatan , Sosialisasi Kependudukan, Peningkatan Kapasitas Aparatur, Peningkatan Kapasitas RT/RW dan Adminstrasi Kelurahan.

Sementara kegiatan yang dilaksanakan di Dinas, yaitu diantaranya Dinas dan Kebudayaan, Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan dan dinas lainnya.

Baca Juga:  Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Tandatangani MoU KUA-PPAS APBD 2020

Bahkan hasil temuan selisih anggaran kegiatan di 13 Kecamatan tahun 2015 hingga mencapai Rp.13 miliar dan diperkirakan total anggaran honorarium narasumber yang digelontorkan melalui pihak Kecamatan dan Dinas bisa mencapai Rp.19 miliar.