KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Babak baru kasus dugaan korupsi berjamaah anggota DPRD Kota Tangerang kembali bergulir. Hari ini, Selasa (19/02/2019) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Patriot Nasional (Patron) kembali laporkan kasus honorarium narasumber dewan itu ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta.
Sekretaris Patron, Saipul Basri mengatakan bahwa dalam laporan itu, pihaknya menyatakan mosi tidak percaya terhadap penegakan supremasi hukum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kejagung RI menindaklanjuti adanya laporan masyarakat ke Kejari Kota Tangerang atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran honor narasumber anggota DPRD Kota Tangerang tahun 2015 lalu. Selain Kejagung surat laporan itu juga dilayangkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta.
“Kami berharap gerakan anti korupsi bukan hanya menjadi slogan semata, namun adanya langkah kongkrit insitusi penegak hukum dalam pelaksanaannya,” kata Saipul.
Menurut Saipul, pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi tanggungjawab semua elemen masyarakat, karena korupsi adalah musuh bersama dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
“Kami akan terus melakukan langkah lainnya, apabila persoalan yang terjadi tidak ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, bahkan tidak segan-segan kami akan melakukan penyampaian aspirasi dimuka umum, baik di Kejari maupun Kejagung RI,” jelasnya.
Sebelumnya saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi membantah adanya dugaan korupsi anggaran honor narasumber dewan. Menurut dia sejak dilaporkan beberapa tahun lalu, dirinya mengaku bingung dengan tuduhan adanya dugaan honor ganda tersebut.
”Dewan tidak menerima honor. Kalau anggaran dari APBD sebagai narasumber kita hanya mengambil salah satu. misal ada kegiatan di Eksekutif, kita tidak boleh ambil yang di legislatif,” jelas Politisi PDI P itu.
Dikatakan Suparmi, bahwa berdasarkan keterangan laporan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (LH BPK) tidak ditemukan kerugian negara. Oleh karenanya persoalan tersebut dianggap selesai.
”Tidak ada kerugian negara dan tidak ada pengembalian uang. Menurut BPK tidak ada kerugian negara,” pungkasnya.