TANGERANG,Pelitabanten.com-Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli), di area relokasi Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Diketahui pungli tersebut dilakukan oknum dengan cara meminta 5 persen kepada warga yang rumahnya terkena relokasi oleh pengembang. Lantas langkah ini diambil pihak Harda Polres Metro Tangerang Kota sebagai respon adanya pengaduan dugaan pungli.
Dalam upaya pengungkapan kasus yang diduga pungli tersebut, Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin beserta jajarannya untuk dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi via pesan singkat whats app, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, kasus dugaan pungli di area relokasi Desa Kohod sudah ditangani pihaknya, dan saat ini pihak terkait sudah dimintai keterangan.
“Terkait kasus dugaan pungli di area relokasi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji sedang proses penyelidikan,” tulisnya dalam pesan singkat whats app,” Selasa (28/05/2024).
Akan tetapi saat ditanya Kades Kohod beserta jajarannya dan Kades Kramat yang dipanggil Harda Polres Metro Tangerang Kota sudah pulang atau belum, Aryono diam tidak memberikan jawaban sedikit pun kepada wartawan.
Sebelumnya ramai diberitakan terkait adanya dugaan pungli di area relokasi Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan Kades Kohod dipanggil Harda Polres Metro Tangerang Kota.