Beranda News

Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur di Sindang Jaya Terungkap Polres Tangerang

Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur di Sindang Jaya Terungkap Polres Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Polresta Tangerang berhasil Ciduk pelaku dan Ungkap kasus terhadap anak di bawah umur, kejadian tersebut diketahui sebelumnya dengan beredarnya video di dunia Maya tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur, Selasa (16/03/2021).

diketahui inisial ZM (2) tahun, yang beralamat di Sukanagara dan pelaku ASD (27) tahun beralamat di Sindang sono kabupaten Tangerang.

Menurut keterangan   mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung karang Kobong RT 004/05 desa Sindang sono kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang.

“Kronologisnya korban adalah keponakan dari pacar tersangka yaitu saudari Ayu, pada hari itu setelah mengantar saudari Ayu ke tempatnya kerjanya tersangka meminta izin kepada ayu untuk membawa keponakannya kerumahnya dengan untuk diajak bermain,” katanya.

Baca Juga:  Tanah Diklaim Pengembang, Warga : BPN Kota Tangerang Tidak Adil

Lanjut Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan setelah sampai dirumah tersangka, korban yang masih kecil  tidak sengaja melempar HP milik korban sehingga kejadian tersebut membuat tersangka    dan marah sehingga  langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur.

Merasa belum puas  tersangka kemudian  memukul kembali dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan ke deket kemaluan korban pada posisi korban telentang, Kejadian tersebut mengakibatkan korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban terlihat sangat lemas dan Kejadian tersebut di dokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya.

Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur di Sindang Jaya Terungkap Polres Tangerang

Program Pendataan Keluarga 2021. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)”Video tersebut diketahui oleh Ayu dan langsung melaporkan kepada kakaknya (orangtua korban) Rizki Afriyanti, yang kemudian langsung ke Polresta Tangerang,”ungkapnya lagi.

Kemudian Dengan adanya laporan dan petunjuk Video  tersebut Piket Unit III  harda melaksanakan pengecekan ke rumah korban.

Baca Juga:  Kapolsek Neglasari dan Ketua Ranting Bhayangkari Sambangi Ibu - ibu Warakawuri

Sedangkan Unit Opsnal PPA dipimpin Kanit PPA melakukan pengamanan terhadap pelaku di rumahnya dan hasil intrograsi lesan bahwa benar telah melakukan kekerasan terhadap korban sesuai dengan video yang telah di tunjukan, selanjutnya pelaku di bawa ke Komando Polres Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka memar bagian dada dan deket kemaluan korban, barang bukti yang diamankan (satu) Unit HP merk warna Silver Biru, 1 (satu) Unit kaos oblong warna biru dongker bertulis inspired dan VER Korban,”pungkasnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /  211 / K / III /2021 / Resta Tangerang, bagi pelaku kekerasan atau peganiayaan ditentukan dalam pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Oleh karena itu, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Baca Juga:  Berikan Pelayanan, Sat Binmas polsek jatiuwung Laksanakan Giat Sentra Pelayanan Masyarakat