KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perpanjangan PSBB ke-10 kali ini di lakukan selama 2 (dua pekan) atau dua Minggu kedepan, terhitung sejak hari ini, Minggu (6/8/2020) hingga Minggu, (20/8/2020).
Karena seperti diketahui Tangerang Raya merupakan wilayah yang masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19, dan angka kasus penyebaran virus wuhan China itu semakin hari semakin melonjak alias meroket.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, mengatakan PSBB diperpanjang selama 2 Minggu kedepan atas perintah Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).
“Perintah Pak Gubernur diperpanjang, sampai 20 September 2020,” ungkapnya.
Disebut kasus Covid-19 meroket di Kota Tangerang, Arief mengaku angka penularan mulai menurun hingga saat ini.
“Angka positifity rate di pekan pertama PSBB ke-9 sebesar 2.9 persen. Sementara dipekan kedua turun menjadi 2.5 persen,” katanya.
Kendati demikian, Arief kembali menegaskan agar masyarakat Kota Tangerang selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu melakukan gerakan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan).
“Patuhi protokol kesehatan dengan 3M, Selalu mandi atau membersihkan badan sepulang dari aktifitas luar rumah. Seperti bekerja, dari pasar, swalayan ataupun berolahraga,” himbaunya.
Sebagai informasi, berdasar data Dinas Kesehatan Provinsi Banten, kategori zona merah ditetapkan pada dua wilayah yakni Kota Tangerang dengan pasien Covid-19 yang masih dirawat sejumlah 143 orang.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tangerang yang masih dirawat 191 orang. Sementara Kota Tangerang Selatan dengan jumlah 101 orang pasien yang dirawat Karna Covid-19.