TANGERANG, Pelitabanten.com-Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan tahap lidik dan klarifikasi terhadap dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Kami masih lakukan lidik dan klarifikasi terhadap semua pihak termasuk memanggil Kepala Desa Kohod (Kades), Arsin.,” katanya, Sabtu, 22 Juni 2024.
Saat dikonfirmasi terkait dengan beredarnya surat pungutan liar yang disebut disebarkan oleh aparat desa kepada warga, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya ga tau,” singkatnya.
Lanjutnya, Arsin juga tidak membantah bahwa dirinya sudah dipanggil oleh pihak kepolisian terkait adanya laporan dugaan pungli yang terjadi di Desa Kohod.
“Aduh, bukannya dipanggil lagi. 1×24 jam saya disana (periksa polisi). Saya emang engga ada kok. Cuma saya ga mau cerita aja. Yang namanya kepala desa, jangan lagi salah, benernya ya jadi gitu,” ungkapnya.
Saat di temui Poskota di Desa Kohod, warga setempat mengaku dipaksa oleh oknum aparat desa setempat untuk menandatangani surat pernyataan agar menyerahkan 5 persen kepada pihak desa dari total ganti rugi yang diberikan pihak perusahaan swasta.
“Kita di paksa. Kalau tidak mau tandatangan nanti katanya ga akan diurus untuk ganti ruginya. Kertas pernyataan itu sudah di siapin sama mereka (aparat desa) warga dinggal isi nama, nomor KTP dan alamat. Bahkan saat tanda tangan juga harus pakai materai,” kata salah satu warga Desa Kohod yang enggan disebutkan namanya.
Hal serupa pun disampaikan oleh warga Desa Kohod lainnya. Dimana iya menyebut bahwa aparat desa telah menindas warganya dengan cara memaksa warga menandatangani surat perjanjian dan melakukan intervensi.
“Kita (warga) udah di paksa buat tantangan. Terus di takut-takutin juga sama mereka (aparat desa) kalau bakal di comot (culik) kalau ngomong hal ini (pungli) ke orang luar atau media,” ungkapnya.
Diketahui, kasus pungli ini mencuat ketika warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berteriak meminta keadilan. Dimana, warga harus menerima kenyataan bahwa bangunan yang baru saja dibangun atas perintah kades, kini telah dihancurkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang pada, 6 Juni 2024 lalu.(Ig)