Beranda News

Kasus Viral Pungli Parkir Rp50 Ribu di Tangerang, Pelaku Langsung Digelandang Polisi

Kasus Viral Pungli Parkir Rp50 Ribu di Tangerang, Pelaku Langsung Digelandang Polisi
Kwitansi Parkir Rp 50 Ribu di Unggah Supir Truk Angkutan Barang di Tangerang. Foto Screenshot Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kasus pungutan liar (pungli) di kawasan Industri Buana Indah, Jalan M. Thoha Kota Tangerang yang viral di media sosial (Medsos). Jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat amankan terduga oknum juru parkir itu.

Oknum tersebut bernama Sudirman M. Shodik (58), Ia diduga melakukan Pungli dan langsung di gelandang polisi ke Mapolsek Karawaci. Rabu, (10/11/2021).

Dalam unggahan Video yang beredar luas itu menunjukan supir truk angkutan barang mengaku dimintai uang sebesar Rp50 ribu menggunakan kwitansi bertuliskan uang parkir wilayah.

Kapolsek Karawaci Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan, pasca viral di medsos pihaknya langsung bergerak cepat memerintahkan jajarannya mencari informasi keberadaan si juru parkir dimaksud.

Kasus Viral Pungli Parkir Rp50 Ribu di Tangerang, Pelaku Langsung Digelandang Polisi
Pelaku Pungli berinisial SMS Tengah di Gelandang Ke Mapolsek Karawaci Untuk Dimintai Keterangan. Rabu, (10/11). Foto Pelitabanten.com

“Kurang dari 7 jam, kami melalui unit Buser berhasil mengamankan pria tersebut di rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan,” jelas Bagin kepada wartwan pada Rabu (10/11/2021) malam.

Baca Juga:  DPRD Banten Gelar Paripurna Istimewa Tetapkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih

Saat diamankan, ungkap Kapolsek, Polisi mendapati banyak kwitansi dengan nominal bervariasi mulai dari Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp20 ribu dan Rp30 ribu.

Saat ini pemeriksaan masih dilakukan penyidik. Terang Bagin, juru parkir tersebut tengah dimintai keterangan, sekaligus mencari informasi keterlibatan pihak lain dalam aksi pungutan liar tersebut.

“Jika terbukti melakukan pemerasan akan kami kenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Bagin.