Beranda News

Kawanan Rampok Minimarket di Tangerang Dibekuk Polresta Tangerang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten, Foto. (Istimewa)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten, Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil membekuk tujuh dari sembilan pelaku yang terjadi di , Mekar Bakti, Panongan, Kabupaten Tangerang.

Tujuh pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NP (26), RB (26), GRP (23), AF (26), ADN (21), JA (26). Sedangkan dua pelaku lain yakni DS (28) dan PP (27) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Indra Mardiana mengatakan, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Selasa (26/9/23) sekira jam 22.16 WIB ketika karyawan minimarket (Indomaret, red) akan menutup toko.

“Pada saat mau menutup toko ada satu orang pelaku yang mengambil uang di atm yang berada didalam toko. Pada saat mengambil uang kemudian datang 3 orang pelaku lainya,” terangnya, Jumat (29/9/2023).

Lanjut Indra, saat itu para pelaku langsung menodongkan senjata api sehingga membuat karyawan toko ketakutan.

Baca Juga:  Satpol PP Kabupaten Tangerang Sosialisasi Jam Operasional Tempat Hiburan di Wilayah Gading Serpong

Selanjutnya para pelaku yang berjumlah empat orang tersebut langsung mengambil uang yang berada di meja kasir dan di dalam brankas.

“Para pelaku juga menggasak rokok di dalam etalase dan membawa 1 unit sepeda merk honda beat A 6077 WAB milik karyawan,” urainya.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian uang penjualan sebesar Rp 10.664.900.

“Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek panongan,” imbuhnya.

Mendapat laporan tersebut angota Polsek Panongan yang dipimpin Panongan Iptu Hotma Manurung langsung menuju ke TKP untuk meminta keterangan dari para korban dan saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Selanjutnya, kata Indra, pada Rabu 27 September 2023 Polsek Panongan yang dipimpin kapolsek dibantu oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang menangkap 3 orang Pelaku di sebuah Hotel di Cibubur.

“Kemudian dilanjutkan penangkapan tersangka lainya di kontrakan dan kos-kosan di Gunung Putri Kabupaten Bogor,” paparnya.

Baca Juga:  16 Parpol Lolos Verifikasi Faktual di KPU Kabupaten Tangerang

Selain menangkap para tersangka, kepolisian juga turut mengamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2022 Warna Hitam Nopol B 3063 PKL, 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2020 Warna hitam Nopol B 5353 , 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2021 Warna hitam, Nopol BG 4483 AEH.

Selain itu turut diamankan barang bukti lainnya yaitu 1 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 pucuk senjata airsoft gun, 1buah topi berwarna coklat, 1 buah hoodie berwarna Hitam, 1 buah hoodie berwarna cream, 21 bungkus rokok Sampoerna mild, 4 bungkus Roko Surya 16, 7 bungkus Rokok Sampoerna Evolution, 1 bungkus Rokok Esse Change Double Change, 1 bungkus Rokok Esse Change Double Grape.

“Para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana Ayat 1 & 2 dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Kepemilikan Senjata Api,” tandasnya.

Baca Juga:  Diskominfo Kabupaten Tangerang Terus Optimalkan Pengelolaan Portal Opendata