Beranda News

Beraksi Saat Corona, Kawanan Rampok Toko Sembako Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak Mati

Beraksi Saat Corona, Kawanan Rampok Toko Sembako Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak Mati
Konferensi Pers Ungkap Kawanan Rampok Toko Sembako di Kabupaten Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com — Kawanan perampok toko sembako ditangkap. Satu dari empat pelaku ditembak mati karna melawan saat akan diamankan.

Aksi jahat kawanan spesialis rampok toko sembako ini masih dilakukan ditengah wabah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Sudah puluhan kali kawanan ini beraksi, total ratusan juta didapatkan kawanan ini.

Para pelaku biasa melancarkan aksinya dimalam hari, mereka masuk kedalam toko dengan cara mencongkel toko menggunakan linggis, kemudian merusak kunci gembok menggunakan kunci T.

“Kawanan ini merupakan jaringan antar provinsi, empat orang pelaku kami (polisi) amankan, satu orang berinisial HBI (29) terpaksa kami berikan tindakan tegas karna melawan menyerang petugas menggunakan balok dan senjata api () rakitan saat akan ditangkap,”jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi dalam Pers di halaman Mapolresta Tangerang, Polda Banten. Kamis, (16/4/2020).

MA (29), DR (45) dan AA (27) Perampok Toko Sembako. Pelitabanten.com

Dikatakan Ade, dari pengakuan para tersangka berinisial MA (29), DR (45) dan AA (27) sudah puluhan kali beraksi diberbagai wilayah diantaranya di Cilegon, Serang dan terakhir di wilayah hukum Polresta Tangerang di Jalan Raya Cikupa KM.13,8 Kabupaten Tangerang.

Sampai dengan saat ini tercatat ada 6 TKP di Kabupaten Tangerang, terakhir didaerah Cikupa 10 April 2020 saat kita sedang fokus pada pencegahan wabah virus corona atau covid-19,”terang Kapolres.

Dalam setiap beraksi kawanan ini memiliki peran masing-masing, dan pelaku HBI ( Dunia) adalah pemimpin kelompok. Jarahan sembako seperti , , Minyak, Gula juga rokok didapat. Dijual rata-rata bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Setiap aksi ada yang mendapatkan 3juta, 4juta dan 8jt, hasil penjualan sebagian besar dipimpinan mereka HBI.

“Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP hukuman penjara selama 7 Tahun,”tandasnya.

Ade menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan setiap saat apalagi di tengah pandemi wabah corona ini, Ia meminta para pemilik usaha meningkatkan keamanan dengan memasang kamera pengawas CCTV.

“Edukasi dan Patroli akan terus kami (polisi) tingkatkan, Kasus ini menjadi perhatian dan akan terus dikembangkan,”pungkas Ade.