Beranda News

Kebakaran Lapak Tak Berizin di Kavling DPR, Rumah Warga Ikut Terbakar

Kebakaran Lapak Tak Berizin di Kavling DPR, Rumah Warga Ikut Terbakar
Kebakaran Lapak Tak Berizin di Kavling DPR, Kota Tangerang. Kamis, (18/11). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com yang terbakar di kawasan Kavling , Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten kebakaran. rumah yang berada di sekitar lokasi ikut terbakar akibat peristiwa tersebut.

Kejadian kebakaran terjadi pada Kamis (18/11/2021) pagi, diketahui bangunan itu merupakan pengepul rongsokan yang tidak berizin di kawasan pergudangan kavling DPR Blok C.

“Kejadian hari ini telah terjadi kebakaran di RT 2 RW 6 tepatnya di Jalan Haji Buin, sebuah pengepul rongsokan dan kayu bakar. Sumber api sementara belum dapat di jelaskan, kerugian ditaksir ratusan juta rupiah,” ujar Nerogtog Nurhasan kepada wartawan, Kamis (18/11).

Lurah mengatakan, kebakaran sudah dapat diatasi oleh tim pemadam kebakaran BPBD Kota Tangerang dengan mengerahkan mobil pemadam.

Dalam insiden, tidak ada korban jiwa maupun luka. Menurut keterangan lurah didapat bangunan yang terbakar ini tidak memiliki izin alias ilegal.

Baca Juga:  Kantin Universitas Pamulang Terbakar

“Sementara untuk masalah izin, itu tidak berizin, ilegal, karena dia (Pengepul) memang cuma menempati saja sebagai tempat usaha,” ungkapnya.

Sebelum peristiwa terjadi, para warga, kata Lurah, cukup cemas dengan keberadaan bangunan liar tersebut, lantaran barang-barangnya yang dikumpulkan terbakar, sehingga kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan.

ke depan kesepakatan warga akan ditutup karena sangat mengganggu penduduk sekitar,” pungkasnya.

Sementara itu Pinang IPTU Tapril mengatakan, Kebakaran tersebut sedang dalam penyelidikan oleh Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang kota.

“Kita lihat nanti apakah ada kesengajaan atau memang murni unsur dari akibat arus pendek ,” ujarnya

Untuk masalah rumah warga yang sedikit tersambar oleh kobaran api itu, Dirinya meminta untuk pihak pengepul harus segera bertanggung jawab.

“Kita minta pihaknya harus bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan rumah warga yang terdampak itu,” jelas Tapril.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru 2022 di Kota Tangerang,

“Kalau untuk masalah izin pengepul kita serahkan kepada untuk segera menutup tempat tersebut,” pungkasnya.