Beranda News

Kejaksaan Negeri Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti perkara

Kejaksaan Negeri Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti perkara

TANGERANG, Pelitabanten.com – Kejaksaan Negeri Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti dari 147 perkara periode tahun 2017-2018 baik perkara tindak maupun perkara tindak pidana khusus di halaman Kejaksaan, Jalan TMP Taruna No.10 Kota Tangerang. Selasa (31//2018)

Barang bukti yang dimusnahkan yakni 553,959 gram , 1.915,695 gram ganja, 408,710 gram , 1,9 kilogram kentamin juga rakitan, serta beberapa terkait kasus narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Tangerang Robert P.A. Palealu mengatakan, ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap setahun sekali.

pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di Rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara).

“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini yakni jenis sabu, ganja, ekstasi dan juga senjata api rakitan, dan beberapa handphone dari 147 perkara yang masuk dari periode tahun 2017 sampai tahun 2018 baik perkara pidana khusus maupun perkara pidana umum,”ujarnya

kepala kejaksaan negri Tangerang menjelsakan, ada 4 senjata api jenis revolver yang ikut dimusnahkan dan kasusnya sudah inkrah. Tugas kami dari kejaksaan melaksanakan keputusan pegadilan yang udah inkrah.

“kalau sudah inkrah dan belum dilaksanakan pemusnahan harus segera dimusnahkan barang buktinya,” tegasnya

Afni selaku kasi pemusnahan Barang Bukti (BB) mengatakan, Pemusnahannya pun harus dipastikan tidak dapat digunakan dan tidak dapat dikonsumsi kembali, dengan cara dibakar dan dihancurkan.

“ Untuk ribuan pil ekstasi yang disita dimusnahkan dengan cara di blender, dan sisa ampasnya dibuang ke toilet,” tandasnya (ajis)