KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang diminta tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten pada tahun anggaran 2017 lalu.
Kejari sudah merilis penetapan 4 tersangka pada Selasa, (10/5/2022) lalu. berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan dan disertai berbagai alat bukti.
Atas perbuatan para tersangka negara telah dirugikan sebanyak Rp640.673.987 (enam ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Salah satu tersangka merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Tangerang berinisial OSS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.
Berdasarkan informasi dihimpun, OSS diketahui saat ini merupakan pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.
Pernyataan tegas untuk mendorong Kejari Kota Tangerang untuk tidak tembang pilih dalam kasus itu disampaikan Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ.
Ia menyebut seharusnya pihak Kejari bisa menyelidiki lebih jauh terhadap kasus ini dan dapat menerapkan tersangka lain yang berasal dari ASN. Jadi bukan hanya OSS yang sebatas sebagai PPK disertai jabatan kepala seksi pada 2017 lalu.
“Terus bagaimana dengan atasan dari saudara OSS yakni Kepala Bidang serta Kepala Dinasnya sebagai Pengguna anggaran. Hal ini membuat kecurigaan karena hanya OSS saja yang ditetapkan oleh Kejari sebagai tersangka,” kata Hasanudin BJ, Kamis, (12/5/2022).
Lanjutnya, pada tahun 2017 lalu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kala itu adalah Agus Sugiono. Sebelum pensiun jabatan Agus Sugiono terakhir menjabat Sekretaris DPRD Kota Tangerang.
Bahkan Hasanudin BJ menjelaskan, dalam pembangunan proyek Pasar Lingkungan di Kecamatan Periuk pada 2017 lalu juga terdapat tim perencanaan serta tim pengawasan dalam proyek bernilai Rp5 miliar lebih itu.
“Saya berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang profesional dan obyektif serta berkeadilan dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus pembangunan Pasar Lingkungan Periuk. Dan, terus mendalami lagi proses penyidikannya mulai dari tim perencanaan, pengawasan, kepala bidang hingga kepala dinas,” tegasnya.
Sebagai informasi sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda dalam jumpa pers saat disinggung penetapan tersangka lain menyatakan akan melihat perkembangan dan penyelidikan selanjutnya.
“Nanti kita lihat dalam perkembangan penyidikan selanjutnya. Dan juga perkembangan dalam fakta persidangan,” tandasnya.
Untuk diketahui, selain OSS sebagai tersangka, Kejari juga menetapkan tersangka lain yakni AA selaku Direktur PT NKN, AR selaku Site Manager PT NKN dan DI berperan sebagai Penerima Kuasa dari Direktur PT NKN.
Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.