SERANG, Pelitabanten.com – Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya, S.H., M.H., didampingi oleh para Kasi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Serang melakukan konferensi pers terkait Putusan Bebas Terhadap Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi dan Terhadap Pemberitaan Atas Putusan Tersebut.
“Kami menghormati Putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu, oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022, dan Jaksa telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11. 15 Wib dan telah diterima oleh Panitera Sugiharto,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya melalui Kasi Intelijen Rezkinil Jusar dalam siaran pers tertulisnya, Jumat (30/12r/2022).
Kejaksaan Negeri Serang akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang, Setelah Saksi MAHENDRA DITO Kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polres Serang Kota.
“Sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM dipersidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada Oknum Jaksa dalam Penanganan Perkara ini dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar.” terangnya
Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara Profesional dan Optimal dalam Upaya Penyelesaian Penuntutan Perkara Ini dan tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa NM didepan Persidangan.
“Terhadap Informasi terkait pernyataan Terdakwa NM didepan Persidangan Tersebut Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan menelusuri kebenaran Informasi tersebut.” ungkapnya