KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kembali bertambah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tersangka lagi pada proyek pembangunan Pasar Lingkungan Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten pada tahun anggaran 2017 lalu. Dia adalah konsultan pengawas pada proyek tersebut.
Korupsi berjamaah itu dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada anggaran senilai Rp. 5.063.579.000,-
Penambahan tersangka lain dilakukan Kejari Kota Tangerang usai melakukan penyelidikan terhadap empat orang tersangka sebelumnya, dan kini tengah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang, Banten.
Erich Folanda, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengatakan satu tambahan tersangka ini merupakan konsultan pengawas dari proyek Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Tersangka berinisial AD merupakan Direktur dari PT DEL.
“Tersangka adakah Konsultan Pengawas dalam Kegiatan Pembangunan Pasar Lingkungan di Periuk,” kata Erich kepada wartawan. Selasa, (31/5/2022).
“Untuk tersangka AD kini ditahan dalam rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini Selasa, tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Mei 2022 di Rutan Kelas II B Pandeglang, Banten,” jelasnya.
Selanjutnya Erich menerangkan, tersangka AD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang dalam hal mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987,- (enam ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Sebelumnya untuk diketahui, Kejari Kota Tangerang telah merilis penetapan 4 tersangka korupsi tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya dan disertai berbagai alat bukti. Pada Selasa, (10/5/2022) lalu.
Ungkap Kasus ini menjerat para tersangka dengan inisial dan peran masing – masing:
OSS Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.
AA adalah Direktur PT NKN.
AR selaku Site Manager PT NKN.
DI berperan sebagai Penerima Kuasa dari Direktur PT NKN.
Kini bertambah satu lagi tersangka berinisial AD berperan sebagai konsultan pengawas pada proyek bernilai milyaran rupiah itu.