Beranda News

Keluarga Korban Pencabulan di Neglasari Ngaku Kaget Pelaku Dijatuhkan Dua Tahun Penjara

Keluarga Korban Pencabulan di Neglasari Ngaku Kaget Pelaku Dijatuhkan Dua Tahun Penjara
Persidangan pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Tangerang, dengan kasus pencabulan yang terjadi di Neglasari Kota Tangerang

TANGERANG, Pelitabanten.com – Keluarga Korban SDS (14) kasus pencabulan oleh empat pelaku MI (16), D (20), W (20) dan S (20) di Neglasari, Kota Tangerang, mengaku kaget dengan keputusan Hakim Tunggal Hasanuddin yang menjatuhkan hukuman kepada MI sebarat 2 tahun penjara dan 3 bulan masa pelatihan kerja di Lapas Serang, dalam persidangan keputusan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Jumat, 5 Januari 2018.

Ramses Siahaan, orang tua korban, tidak menyangka hakim tunggal menjatuhkan hukuman ringan kepada pelaku MI di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mengajukan 6 tahun penjara.

“Saya kecewa dengan putusan hakim tunggal. Seharusnya pelaku dihukum berat, minimal 5 tahun penjara. Tapi ini tidak dilakukan,” ujar Ramses Siahaan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Jumat (5/1/2018)

Padahal, menurutnya, pelaku MI telah mengakui perbuatannya, dan mengeluarkan ancaman kepada korban, serta barang bukti dari visum korban dan celana dalam telah membenarkan adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku MI.

Baca Juga:  Polsek Batu Ceper Beri Sangsi Pedagang yang Bandel Jual Minuman Keras

Bahkan, Ramses menduga, keputusan hakim tunggal mengetuk palu hukuman 2 tahun penjara kepada MI terkesan janggal dan menimbulkan tanda tanya.

“Dari keputusan tersebut, Saya ingin menempuh jalur hukum selanjutnya, agar pelaku MI diberi hukuman dengan seberat-beratnya,” ujarnya

Dalam persidangan pencabulan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Hakim Tunggal Hasanuddin memberi kesempatan selama tujuh hari untuk mengajukan banding kepada korban, bila amar putusan hakim dirasa masih berat untuk diterima oleh keluarga korban.

Perlu diketahui, kasus pencabulan di bawah umur dengan korban SDS terjadi pada 25 Oktober 2017 pada jam 03.00 WIB. Kronologi kejadian bermula saat korban dijemput keluar rumah oleh MI, lalu dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pos Ronda, Sewan Gaga, Rt 01/07 Keluarahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Selanjutnya, pelaku MI dan teman-temannya D (20), W (20) dan S (20) dipengaruhi minum-minuman beralkohol, secara bergiliran melakukan pencabulan terhadap SDS. Bahkan MI sempat mengancam korban agar tidak berteriak dan diancam tidak diantarkan pulang ke rumah, bila tidak menuruti nafsu bejatnya.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, RT, RW, Amil, Marbot Masjid di Kota Tangerang Disuntik Vaksin