Beranda News

Kemendagri Dorong Pemda Beri Insentif Bagi Tenaga Kesehatan

Kemendagri Dorong Pemda Beri Insentif Bagi Tenaga Kesehatan
Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hamdani. (Pelitabanten.com/Dok Ist)

JAKARTA.Pelitabanten.com  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh untuk memberikan insentif bagi tenaga (Nakes), guna mengefektifkan penanganan Covid-19. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hamdani dalam Rapat Pelaksanaan Refocusing TKDD Tahun 2021 bersama Pemerintah Daerah, Selasa (9/2/2021).

“Dalam rangka mendukung efektivitas pengendalian Covid-19 pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi tenaga kesehatan (Insentif Nakes) di seluruh Indonesia yang telah dimulai pada Tahun 2020 dan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang dimulai pada Tahun 2021,” kata Hamdani.

Dalam rangka dukungan penanganan Covid-19 di samping kegiatan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro, juga telah diterbitkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No. SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari dan juga Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa.

Baca Juga:  H.Alamsyah MK, Menilai Terlalu Cepat DPR RI Setujui Usulan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

“Dengan demikian, tidak ada lagi permasalahan dalam kaitan dengan dana anggaran yang diperlukan baik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan daerah di tingkat provinsi ataupun di /kota, maupun yang bersumber dari dana desa,” kata Hamdani.

Menurut Hamdani, kedua beleid yang terbit belakangan tersebut secara langsung mendukung pelaksanaan Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021. “Sudah sangat jelas memberikan mandat kepada yang berkaitan dengan dukungan dan juga kepada kepala desa yang berkaitan dengan dukungan dana desa yang ada dalam APBDes,” tandas Hamdani.

Untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan dan pendanaan penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2021, sesuai arahan , diperlukan dukungan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Ini tentunya melakukan supervisi, melakukan yang diperlukan dalam proses pelaksanaan agar tentunya tata kelola dalam kaitan dengan pertanggungjawaban dan pengelolaan yang berkaitan dengan APBD dan juga yang berkaitan dengan APBDes itu betul-betul mencerminkan prinsip-prinsip pertanggungjawaban dan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Baca Juga:  Kinerja Pantas Juara Bentukan KNPI Kota Tangerang Dipertanyakan

Hamdani juga berharap pemerintah daerah dapat bekerja sama, bersinergi, untuk penanganan Covid-19. Ia juga meminta kepala daerah hingga kepala desa untuk serius mengimplementasikan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, terutama menyangkut pelaksanaan PPKM Mikro.