Beranda News

Keluar Negeri Tanpa Izin, Kemendagri Segera Periksa Walikota Tangerang

Keluar Negeri Tanpa Izin, Kemendagri Segera Periksa Walikota Tangerang
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) akan segera memeriksa Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.  Hal itu dilakukan setelah pihak Kemendagri menegaskan bahwa , Arief tidak pernah mengajukan permohonan izin dinas keluar negeri.

Pernyataan resmi itu dikeluarkan melalui surat Jendral Kemendagri RI, tertanggal 15 Agustus 2019, perihal menindaklanjuti laporan dari LSM Aliansi untuk Penegakan Hukum (ARPH), yaitu terkait Permohonan Pemeriksaan Atas Perjalanan Dinas Luar Negeri Tanpa Izin Menteri yang telah dilayangkan pada tanggal 1 Agustus 2019 lalu.

Dalam isi surat yang ditandatangani Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri, Dr, Nelson Simanjuntak, SH,M.Si itu disampaikan hal hal sebagai berikut:

Kemendagri RI Segera Periksa Walikota Tangerang
Surat Kemendagri Soal Kepergian Walikota Tangerang Tanpa Izin. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

Pertama, berdasarkan hasil terhadap database perjalanan dinas luar negeri, tidak terdapat pengajuan permohonan keluar negeri bagi Walikota rombongan aparatur sipil negara () Kota Tangerang dalam kurun waktu yang dilaporkan.

Baca Juga:  Pencurian dengan Kekerasan Terungkap di Tangerang, Modusnya Wanita Cantik Ini

Kedua, berkenaan dengan dari ARPH dugaan kepergian Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah beserta rombongan tersebut akan dilakukan langkah langkah pemeriksaan atas kebenarannya dan proses penyelesaian lebih lanjut.

Apabila pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemendagri membuktikan bahwa kepergian Walikota dan rombongan ASN itu tidak sesuai persyaratan, maka sebagaimana diatur oleh undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo Permendagri nomor 29 tahun 2016, maka Arief bisa dikenakan sanksi penonaktifkan dari jabatannya sebagai Walikota Tangerang, selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat 2.

Diberitakan Pelitabanten.com, soal kepergiannya keluar negeri, sebelumnya, Walikota Arief mengaku telah mengajukan cuti kepada Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Bantahan Arief itu disampaikan disela sela Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang. Senin, (5/8/2019) lalu.

Menurut Arief, dirinya telah melaporkan perihal kepergiannya keluar negeri itu kepada , . Bahkan Arief mengaku, saat itu dia disarankan menggunakan surat izin cuti dan semua sudah sudah dia ikuti.

Baca Juga:  Sachrudin Jadi Narasumber Bincang Soal AntiKorupsi Bersama KPK, Simak Kiatnya

“Saya juga sudah ke Gubernur sebelumnya, Dua minggu yang lalu. saya juga sudah komunikasi ke Dirjen Otda, lalu saya disarankan buat saja surat. Kalau tidak ditindaklanjuti oleh Povinsi. Ya, gak apa apa kok dilaporkan masyarakat, silahkan saja,” ujar Arief seraya menunjukan percakapanya dengan Dirjen Otda via whatsApp.