Beranda News

Kenaikan Tarif PDAM TB Dinilai Tak Wajar dan Harus Segera Dikaji Ulang

Kenaikan Tarif PDAM TB Dinilai Tak Wajar dan Harus Segera Dikaji Ulang
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo Menilai Kenaikan Tarif PDAM TB Tak Wajar dan Harus Segera Dilakukan Pengkajian Ulang. Senin, (12/7). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kenaikan tarif administrasi dan tarif pemeliharaan meter Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng (TB) dinilai berbagai pihak tidak wajar dan harus segera dilakukan pengkajian ulang.

Pasalnya, hingga saat ini masyarakat Kota Tangerang masih berada pada masa pandemi Covid-19, dimana masyarakat berada dalam situasi ekonomi yang sulit.

Kenaikan tarif tersebut dilakukan semenjak awal Januari 2021 yang dikabarkan resmi dan tersiar diakun media sosial @humaspdamtb.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 3.1/PER-AM/HUK/III/2020 tentang biaya administrasi rekening Pelanggan PDAM Tirta Benteng. Diperkuat surat nomor 3.5/PER-AM/HUK/III/2020.

Dikabarkan Pelitabanten.com sebelumnya, kenaikan Tarif administrasi rekening dan biaya pemeliharaan total sebesar Rp 3.500. di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang

Mulai Januari 2021 kenaikan biaya administrasi rekening untuk kelompok sosial sebesar Rp 7.500, rumah tangga Rp14.500, instansi pemerintah Rp 20.000, untuk niaga Rp 16.500 naik Rp 20.500, Industri Rp 25.000

Baca Juga:  Bangunan Tak Berizin di Jl. Cemara Cibodas Tangerang, Diduga di Bekingi Oknum Penegak Perda

Sedangkan Kelompok khusus tergantung dengan kesepakatan, biaya pemeliharaan meter sesuai diameter terdapat 10 kelompok, dengan besaran biaya Rp 6.000 sampai dengan Rp 1.650.000.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Gatot Wibowo menegaskan, Situasi ekonomi masyarakat Kota Tangerang dalam keadaan kurang membaik, maka alangkah baiknya kenaikan tarif administrasi dan tarif pemeliharaan meter PDAM TB harus di tundan dan segera dikaji ulang.

“Tidak wajarlah, Kebijakan kenaikan itu secara sepihak dan sebenarnya kenaikan tarif PDAM TB itu harus dibahas di komisi lll DPRD Kota Tangerang tapi masih keadaan PPKM darurat jadi jadwal undangan rapat Direksi PDAM TB ditunda,” Kata Gatot itu melalui sambungan teleponnya kepada Wartawan. senin, (12/7/2021)

Menurut Gatot, Kenaikan tarif itu momentumnya kurang tepat, karena pandemi Covid-19, meskipun dengan alasan PDAM merasa butuh tambahan Anggaran operasional.

Baca Juga:  Sekda Minta Ketua Regu dan Rombongan Haji Layani Jamaah Sepenuh hati

Kata Dia, semua dapat diusulkan dalam Pembahasan Anggaran bersama melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD, dalam rencana anggaran kegiatan satu kali dalam satu tahun (APBD),dan ada anggaran perubahan (APBDP), sehingga diusulkan pengajuan penambahan anggaran oleh PDAM

“Saya tegaskan kepada pihak PDAM TB segeralah menyesuaikan tarif yang semula, jangan terlalu dipaksakan dengan tidak pas waktunya, keadaan ekonomi kurang membaik,” tandasnya.

Sementara, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H.Tasril Jamal, mengaku terkejut dan baru mengetahui dengan kenaikan yang sudah diberlakukan PDAM TB Kota Tangerang sejak Januari 2021 lalu.

“Kami ini mitra kerja pemerintah tapi tidak tahu ada kebijakan kenaikan yang resmi diberlakukan PDAM TB Kota Tangerang yang dikabarkan sejak 1 Januari 2021.karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari pihak PDAM TB dan tentunya walau berdalih kenaikan biaya operasional tapi ya harus secara resmilah dibahas di DPRD,” tuturnya.

Baca Juga:  Peringati HLUN, Pemkot Tangsel Tingkatkan Pelayanan Kesehatan untuk Lansia

Tasril meminta, Kebijakan menaikkan tarif dan lainya yang berhubungan dengan masyarakat, sebaiknya ditunda mengingat kondisi masyarakat yang sedang sulit perekonomian di tengah pandemi apalagi saat ini diberlakukan PPKM Darurat pulau Jawa dan Bali. Kota Tangerang khususnya.

“Tidak tepat ada kebijakan kenaikan tarif yang tentu akan membebankan pelanggan atau masyarakat. Kami minta ditunda dulu,” tegasnya. (Adn)