Beranda News

Kepepet Kebutuhan Istri Hamil, Juwanda Nekat Curi Kotak Amal

Kepepet Kebutuhan Istri Hamil, Nekat Curi Kotak Amal
Kepepet Kebutuhan Istri Hamil, Pria ini Nekat Curi Kotak Amal. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Seorang suami nekat melakukan pencurian di Masjid Al-Muhajirin di Jalan Kavling Pemda IX No. 108 RT 05 RW 05 Kelurahan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, lantaran kepepet kebutuhan istrinya yang sedang mengandung (Hamil).

Muhamad Juwanda (25) warga Bencongan Kelapa Dua diamankan di Mapolsek Jatiuwung. Ia ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya berkat laporan Dewan Kemakmuran Masjid () dengan menyerahkan rekaman CCTV yang ada disekitaran Masjid.

Kepepet Kebutuhan Istri Hamil, Nekat Curi Kotak Amal
Amal. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Penangkapan terhadap Juwanda dibenarkan Kapolsek Jatiuwung Kompol melalui Kanit AKP Zazali Hariyono.

“Pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari pengurus DKM Muchlas Suyono dengan memberikan petunjuk CCTV keterangan dari security,” ujar Zazali saat ditemui dikantornya Jumat, (28/06/2019) siang.

Kata Zazali, aksi pencurian tersebut dilakukan Juwanda pada Jum’at (28/06/2019) pukul 01:30 WIB, Tak lama usai kejadian team buser langsung melakukan penangkapan kepada pelaku tak jauh dari lokasi kejadian dengan mengamankan berbagai .

Baca Juga:  Kreasi Unik MTQ XX, Hadir Aladin dan Jin Hingga Koboi Naik Kura-kura Ajaib

tunai sebesar 890 ribu hasil yang digondol pelaku berhasil diamankan beserta 1 buah obeng yang dipakai untuk mencongkel gembol dari kotak amal tersebut,” lanjutnya.

Kepepet Kebutuhan Istri Hamil, Nekat Curi Kotak Amal
Barang Bukti Uang. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Tidak hanya itu satu unit sepeda motor juga diamankan bersama satu buah tas gendong dan dua kotak amal terbuat dari kayu diamankan dari tangan Juwanda.

Masih ucap Kanit Zazali, pelaku melakukan aksinya lantaran terhempit ekonomi untuk mencukupi kebutuhan istrinya yang kini tengah hamil berdasarkan hasil introgasi anggota.

“Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam ditahanan Mapolsek Jatiuwung dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima . Dan lebih naas lagi pelaku tak bisa melihat kelahiran anak yang tengah dikandung istrinya,” tukas Kanit Reskrim AKP. Zazali (Iwan K. Halawa)