Beranda News

Kerap Beraksi di Rumsong, Tiga Spesialis Dihadiahi Timah Panas

Kerap Beraksi di Rumsong, Tiga Spesialis Dihadiahi Timah Panas

, Pelitabanten.com – Kerap melakukan pencurian di rumah kosong (rumsong) tiga pelaku terpaksa di hadiahi timah panas polisi.

Ketiga spesialis pencurian rumsong ini diberikan tindakan tegas terukur lantaran melawan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap anggota unit Reskrim .

Mereka (Pelaku) adalah Yahya (40), Asep Isnan (42) dan Saepul Anwar (32) penangkapan berdasarkan laporan yang diterima polsek Tangerang di Komplek Bumi Mas Raya Blok A4/27 RT 01/08 Cikokol Kota Tangerang pada Sabtu (29/1/2020) lalu.

Kapolsek Tangerang Kompol Rio M. Ritonga mengungkapkan kasus ini saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek. Pada Jumat (28/2/2020).

“Pelaku diamankan di daerah Lampung dan Banten kurang lebih dua minggu setelah kejadian. Namun saat ditangkap ketiganya hendak melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur oleh anggota dengan menembak di bagian kaki,” ujar Kompol Rio.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Pagedangan Berhasil Amankan 11 Pelaku Prostitusi Online dan 4 Mucikari
Kerap Beraksi di Rumsong, Tiga Spesialis Dihadiahi Timah Panas
Konferensi Pers Polsek . Foto Iwan K Halawa Pelitabanten.com

Aksi para pelaku ini bukan hanya di tangerang, kata Kapolsek kejahatan serupa sering di lakukan di luar daerah dan terekam kamera pemantau (CCTV).

“Mereka pindah-pindah tempat setelah menjalankan aksinya, bahkan satu dari tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama,” jelasnya.

operandi yang pelaku yakni saat kondisi rumah sedang ditinggal pemilik untuk bekerja, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar, kemudian mencongkel pintu depan utama lalu menggasak barang-barang berharga milik korban.

Saat diamankan, dari tangan para pelaku diamankan , yakni 1 unit Merk ASUS Warna Hitam, 1 unit Scanner Merk Cannon Warna Hitam, 1 unit TV 32 Inchi Merk Panasonic Warna Hitam, 8 buah berbagai merk, 10 buah jam tangan berbagai merk, 1 buah linggis yang digunakan untuk mencongkel gembok pintu rumah korbannya.

Baca Juga:  Dua Orang Ditembak Orang Tak Dikenal di Tangerang

“ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tukasnya.

Reporter : Iwan K. Halawa