TANGERANG, Pelitabanten.com – KESBANGPOL Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pengawasan secara rutin pergerakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar di daerah ini termasuk kegiatan melalui media sosial.
“Dalam catatan kami terdapat sekitar 417 Ormas yang telah mendaftar resmi maka perlu pembinaan dan pengawasan,” kata Kepala Kantor Kesbangpol Pemkab Tangerang Ahmad Hidayat di Tangerang, Jumat.
Ahmad mengatakan sejumlah Ormas itu telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Kesbangpol setempat mulai April 2017 sampai akhir Mei 2017.
Pernyataan tersebut terkait petugas Kesbangpol Pemkab Tangerang, melakukan monitoring menyangkut kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di wilayah ini pascapembubaran oleh pemerintah.
Pihak Kesbangpol setempat sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, agar semua aktifitas HTI dihentikan.
Namun upaya awal adalah monitoring tapi setelah kedapatan melakukan kegiatan, maka langsung ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan tersebut sehubungan pemerintah telah mengeluarkan Perpu No.2 tahun 2017 yang mengubah UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Meski begitu, Kementerian Hukum dan HAM kemudian mencabut status HTI dengan No.AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
Petugas telah siaga di lapangan bersama aparat Polresta Tangerang, maupun Kodim setempat untuk memantau semua kegiatan HTI.
Dia menambahkan pengawasan tersebut berupa penyebaran spanduk, baliho, selebaran maupun kampanye termasuk melalui media sosial.
Ahmad mengharapkan supaya warga selalu waspada terhadap kegiatan Ormas apalagi yang menyimpang dan anti terhadap Pancasila.
Berdasarkan UU No.17 tahun 2013 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa setiap Ormas harus melaporkan ke pemerintah setempat termasuk tempat sekretariat.