Beranda News

Keterbukaan Informasi, Arief Minta Badan Publik Profesional dan Kompeten

Keterbukaan Informasi, Arief Minta Badan Publik Profesional dan Kompeten
Wali Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Ist)

, Pelitabanten.com — Memasuki Tahun (TA) 2021 Pemerintah Kota menetapkan Perwal Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Daerah.

Dimana di dalamnya terdapat perubahan atas kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kini berada di Dinas Kominfo Kota Tangerang yang semula berada di Sekretariat Daerah Kota Tangerang.

Berlandaskan semangat keterbukaan informasi publik, Wali Kota Tangerang R. Wismansyah meminta agar dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Tangerang melalui PPID Utama dan PPID Pembantu harus bekerja secara profesional dan berkompeten.

“Dengan adanya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya menuntut transparansi,” sebut Arief saat membuka kegiatan Rapat Kordinasi Informasi di Lingkup Pemerintah Kota Tangerang secara virtual pada, Senin (31/5/2021).

“Untuk itu saya minta badan publik harus bekerja secara profesional dan kompeten dalam memberikan informasi kepada pemohon informasi,” sambungnya.

Baca Juga:  Lomba Foto Rally Diskominfo Kota Tangerang Diikuti 35 Mahasiswa, Terjauh Asal UGM Jatim

Wali Kota juga menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik kini menjadi suatu keniscayaan dan diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada waktu yang bersamaan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang mengatakan, bahwa badan publik Yang dipimpinnya harus terus mengalami peningkatan.

“Badan publik harus terus mengalami peningkatan, demi memberikan pelayanan informasi yang , cepat dan dengan cara yang sederhana kepada masyarakat”,

“Terlebih badan publik harus memahami kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik serta apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik,” pungkas Mulyani.