Beranda News

Ketua DPRD Banten Tak Gentar Bila Rekeningnya Diperiksa KPK

Ketua DPRD Banten Tak Gentar Bila Rekeningnya Diperiksa KPK
Foto: Istimewa

JAKARTA, Pelitabanten.com – Asep Rahmatullah mengaku tak gentar bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK untuk mengecek dan menelusuri isi rekeningnya. Apakah terdapat aliran dana dari Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol yang tersandung kasus suap dan pemerasan dalam izin pendirian Bank Banten.

“Itu kan bisa dicek PPATK, rekening saya kan dicatat juga oleh KPK,” kata Ketua Banten Asep Rahmatullah, Jumat (18/12/2015).

Asep menegaskan, tidak pernah menerima aliran dana dari manapun baik dari Ricky Tampinongkol maupun dua koleganya di , Tri Satrya Santosa dan Sri Mulya () Hartono yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

“Nanti kan tinggal dicek aliran dananya, pengirimnya siapa,” jelasnya.

Kasus ini terkuak setelah KPK menangkap 2 Tri Satria dan MH Hartono tengah suap bersama Ricky Tampinongkol di salah satu restoran di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada 1 Desember 2015.

Baca Juga:  Warga Banten Menyerbu Tempat Penukaran Uang Recehan Baru

Dalam suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten ini, KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa dalam jumlah US$ 11 ribu dan Rp 60 juta.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Hartono dan Tri sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 .

Sementara Ricky selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.