KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang Tahun 2018 mulai Kamis 12 Oktober – 11 November 2017.
“Untuk persyaratan dan penjelasan teknis kami masih menunggu keputusan KPU RI. Persyaratan resmi akan diumumkan 12 – 18 Oktober 2017 mendatang,” jelas Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi SSI, Rabu siang 4 Oktober 2017.
Namun demikian, menurut Sanusi, pihaknya siap untuk menggelar proses perekrutan dengan persyaratan terbaru yang nantinya akan dikeluarkan KPU RI.
Sementara ini, sambungnya, masih berpedoman teknis waktu dan tanggal perekrutan saja yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, tentang jadwal dan tahapan pilkada.
“Rencananya baru Jumat nanti kami Rakor dengan KPU Provinsi Banten terkait proses perekrutan kelembagaan ad hoc, PPK dan PPS. Jadi kalau tidak ada perubahan, maka persyaratannya akan sama, usia minimal 25 tahun, dan jumlah PPK sebanyak 5 orang,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi bagian penyelanggara Pilkada Kota Tangerang 2018 harap menyiapkan berkas pendftaran dan persyaratannya.
• Ateng Sanusih