Beranda News

Ketua LMP Lebak Iwan Tahapary Minta Satpol PP Segera Tindak Tegas Dugaan Kios Dagangan Digunakan Sekretariat Ormas

Ketua LMP Lebak Iwan Tahapary meminta Satpol PP Kabupaten Lebak Tegas Tertibkan Kios yang digunakan sekretariat Ormas, pada Kamis (29/01/2025).
Ketua LMP Lebak Iwan Tahapary meminta Satpol PP Kabupaten Lebak Tegas Tertibkan Kios yang digunakan sekretariat Ormas, pada Kamis (29/01/2025).

LEBAK, Pelitabanten.com Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lebak Iwan Tahapary meminta Kabupaten Lebak segera menindaklanjuti dari Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak untuk menertibkan Kios yang digunakan oleh salah satu Ormas yang melanggar ketentuan hukum berlaku, pada Rabu (29/01/2025).

Surat Permohonan Disperindag Nomor B.500.2/1-bi perdagangan//2025 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak dinilai oleh Ketua LMP Iwan Tahapary lambat.

“Penertiban itu masih dianggap lambat dan belum ada prosesnya,” ujar Iwan Tahapary.

Iwan Tahapary menjelaskan bahwa bangunan dagang untuk berjualan disalahgunakan oleh salah satu Ormas yang dianggap ilegal karena tidak memiliki izin dasar pendirian Kemenkumham RI.

Surat Permohonan Disperindag kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, prihal Penertiban Kios digunakan Sekretariat Ormas, pada Rabu (29/01/2025).
Surat Permohonan Disperindag kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, prihal Penertiban Kios digunakan Sekretariat Ormas, pada Rabu (29/01/2025).

“Kami dari Ormas LMP Macab Lebak kubu Muhamad Arsyad Cannu meminta Satpol PP Kabupaten Lebak segera menertibkan Kios Dagangan yang diduga melanggar aturan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini dilansir, dan pihak mengkonfirmasi, kepala Satpol PP Kabupaten Lebak belum bisa dihubungi prihal yang terjadi di wilayah lingkungan Kabupaten Lebak.Prihal isi surat penertiban dilingkungan pasar, kawasan Pasar Buah Mandala, Desa Kaduagung Timur, Kabupaten Lebak, . (MIR)