Beranda News

Ketua RT Otak Pemerasan Diciduk Polisi di Tangerang

Ketua RT Otak Pemerasan Diciduk Polisi di Tangerang
Oknum Ketua RT Jadi Otak Pemerasan Diciduk Polisi di Tangerang Saat Diintograsi Kompol Gogo Galesung. Senin, (18/5). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kampung Kendal Jambu, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya jadi otak pemerasan.

Bersama tiga anak buahnya oknum Ketua RT tersebut diciduk Satuan Reserse Mobil (Resmob) Kriminal Polresta Tangerang, Polda Banten. Lantaran melakukan aksi pemerasan di lokasi proyek perumahan Lavon 2 Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Banten.

“Dari tangan para pelaku kami menyita barang bukti uang ratusan ribu rupiah hasil dari pemerasan dan beberapa kwitansi tanda pembayaran senilai 100 ribu rupiah perkwitansi,” ungkap Kepala Satreskrim Polresta Tangerang, Kompol Gogo Galesung, Senin (18/5/2020).Saat Jumpa Pers di Mapolresta Tangerang.

Konferensi Pers Kasus Pemerasan Viral di Tangerang. Foto Pelitabanten.com

Gogo menjelaskan, terbongkarnya aksi pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku berawal saat salahsatu dari tersangka berinisial BU alias IC memeras korban bernama Ujang saat akan masuk ke lokasi proyek Perumahan Lavon 2.

Baca Juga:  HAN 2018 : DP3A Tangerang Bagikan KIA dan Dukung Terus Kreatifitas Anak

Aksi pemerasan itu direkam oleh korban Ujang dan kemudian Viral di berbagai media sosial, hingga dengan cepat pihak kepolisian dapat membekuk para pelaku.

Setelah mendapat video viral itu, kami (polisi,red) langsung melakukan observasi dan berhasil menangkap empat tersangka, salah satunya oknum Ketua RT,” Ungkap Gogo.

Berdasakan keterangan dari korban dan beberapa saksi, lanjut Gogo, para pelaku kerap memaksa meminta uang parkir dengan nilai yang sudah ditentukan sebesar Rp 100 ribu.

Sasaran pemerasan para pelaku adalah para pengendara yang beraktivitas keluar masuk lokasi proyek perumahan tersebut

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,”tukasnya.

Kasat Reskrim yang akan segera mutasi ke Polda ini menambahkan, kepada masyarakat yang mengalami kejadian serupa diwilayah hukum Polresta Tangerang, Polda Banten untuk tidak segan-segan melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Kosasih Pegiat Masyarakat Menilai Bahwa DOB Tangerang Tengah Dinilai Terlalu Dini Belum Ada Urgensinya

Sementara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 386 ayat 1 Kitan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.