JAKARTA, Pelitabanten.com – Pernyataan kontroversial advokat Alvin Lim kembali menuai kritik dari rekan sejawatnya. Ketua Umum Peradi Bersatu Dr. Zevrijn Boy Kanu angkat bicara, setelah beberapa hari lalu Pengacara Razman Arif Nasution mengaku gerah dengan celotehan – celotehan Alvin Lim yang dinilai telah menghujat institusi Polri.
Kali ini, Boy Kanu menyayangkan pernyataan Alvin Lim di berbagai media sosial yang terkesan meremehkan dan mendiskreditkan Aparat Penegak Hukum yang telah bertindak secara profesional dalam penanganan laporan pengaduan Alvin Lim.
“Seharusnya Alvin Lim selaku Advokat dalam mengeluarkan pernyataan senantiasa berdasarkan fakta yuridis yang dapat dipertanggung jawabkan, tidak sebagaimana pernyataan yang disampaikan akhir-akhir ini yang sangat prematur dan cenderung tendensius,” kata dia, dalam rilis, Kamis (27/1/2022).
Boy Kanu mengingatkan Alvin Lim dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat, seharusnya bertindak sesuai dengan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat terkait hal tersebut diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2), yang selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah Officium Nobile (Profesi Mulia).
Menurut Boy Kanu, para advokat yang tengah berkecimpung di dunia hukum agar lebih menjaga etika hukum dan menjunjung tinggi norma kesopanan tanpa mengurangi kewajiban untuk menegakkan keadilan.
“Mengimbau Alvin Lim agar objektif dalam menyampaikan pernyataan baik berupa saran, pendapat atau kritikan kiranya dapat dilakukan secara lebih santun dan selalu menghargai prestasi Polri dan Kejakasaan dalam mereformasi birokrasi di Institusinya masing–masing,” tutur dia.
Lebih jauh, Boy Kanu mengingatkan Alvin Lim agar selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) dan tidak menggunakan sarana media sosial untuk menyatakan pendapatnya yang dapat dinilai telah menghakimi seseorang yang belum tentu bersalah di mata hukum. Imbauan Boy Kanu ini merujuk pernyataan yang disampaikan Alvin Lim dalam video YouTube tanggal 20 Januari 2022.
Terakhir, Boy Kanu mengingatkan Alvin Lim agar dalam menyampaikan pendapatnya dapat dilakukan secara santun dan lebih beretika.
“Diharapkan agar Alvin Lim tidak menggurui atau meremehkan kinerja Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan) yang sebenarnya telah bertindak secara profesional,” tutup Ketua Umum Peradi Bersatu itu.
Sebelumnya, Pengacara Razman Arif Nasution menyatakan celotehan – celotehan Alvin Lim yang dinilai telah menghujat institusi Polri telah merusak reputasi profesi advokat di Indonesia. Untuk itu, Razman meminta kepolisian agar Alvin Lim segera diproses secara hukum.
Karena itu Razman Arif Nasution yang akrab disapa RAN meminta agar Alvin Lim segera diproses secara hukum.
“Apa yang disampaikan Alvin Lim bahwa Polda Metro Jaya mengatur-atur perkara, itu kan bukan fakta. Jadi diproses hukum saja,” ujar pengacara yang akrab disapa RAN itu, Sabtu (22/1) lalu.
Meski tidak pernah berperkara langsung dengan Alvin Lim, RAN merasa yang dilakukan pendiri LQ Indonesia Lawfirm itu sudah mengganggu dan mencoreng profesi pengacara. Apalagi, lanjut dia, perkataan seorang pengacara itu harus berdasarkan presumtion of innocence atau praduga tak bersalah.
“Dia (Alvin Lim) kan main tuding aja, makanya saya minta diproses hukum,” tegas RAN.
Saat coba dikonfirmasi, Ketua LQ Indonesia Law Firm tidak merespons. Beberapa kali ditelpon tidak diangkat. Bahkan, terakhir ada pesan suara nomor yang dihubungi sedang sibuk. Sebaliknya, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi di beberapa media merespons tudingan terhadap pendiri firmanya dengan meminta Razman lebih baik mengurus kliennya. Bahkan, dia menuding sebagai pahlawan kesiangan.
“Malah mencampuri klien LQ dan seolah ‘pahlawan di siang bolong’, mau bela Kapolda Metro Jaya,” tuturnya dalam rilis kepada Media.